Sabtu, 23 November 2024
Pilkada Surabaya 2015

Berkas Dua Pasangan Calon Masih Belum Sesuai Persyaratan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Didik Darmadi, liaison officer (LO) Gabungan Partai Demokrat dan PAN ketika hendak menyerahkan berkas ke KPU Kota Surabaya. Foto: Denza suarasurabaya.net

KPU Kota Surabaya mengundang liaison officer (LO) partai pengusung untuk menyampaikan kekurangan berkas pasangan calon (paslon) yang merupakan persyaratan pencalonan, Selasa (18/8/2015).

LO, baik dari pihak PDI Perjuangan maupun dari pihak gabungan Partai Demokrat dan PAN datang ke KPU Kota Surabaya untuk mengetahui berkas apa saja yang perlu dilengkapi.

Didik Darmadi, LO Gabungan Partai Demokrat dan PAN mengatakan, dia datang untuk memenuhi undangan KPU sembari membawa berkas yang terbungkus map cokelat.

“Tadinya saya bermaksud menyerahkan berkas yang kurang, ternyata KPU menyarankan nanti tanggal 19 sampai 21 Agustus,” ujarnya.

Karena belum bisa melengkapi berkas, maka Didik membawa kembali berkas-berkas tersebut dan akan menyerahkannya kepada KPU Kota Surabaya pada 19 Agustus.

Beberapa berkas pasangan Rasiyo-Dhimam Abror yang belum lengkap antara lain perlengkapan ijazah sejak SD bagi Rasiyo.

“Karena saat pendaftaran, fotokopi ijazah yang diserahkan hanya ijazah Doktoralnya, besok kita lengkapi,” ujarnya.

Berkas lain yang belum dilengkapi, kata Didik, yaitu surat pernyataan dari DPD PAN yang baru ditandatangani oleh wakil sekretaris DPD.

“Kita menunggu dari DPD PAN untuk itu, karena itu kan urusan partai,” katanya.

Sedangkan persyaratan lain yang juga perlu diperbaiki adalah dokumen visi misi pasangan calon yang perlu dilengkapi dengan tanda tangan kedua pasangan calon.

Namun, Didik tidak mengatakan soal rekomendasi asli DPP PAN. Ketika ditanya mengenai hal itu, rekomendasi itu masih ada di internal PAN.

“Insya Allah nanti yang menyerahkan semua pelengkapan berkas tetap LO. Berkasnya masih di partai (PAN),” katanya.

Ketidaklengkapan berkas ini juga terjadi pada paslon PDI Perjuangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana. Ini sebagaimana disebutkan oleh Nurul Amalia Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis dan Data.

“Berkas dua pasangan calon belum memenuhi persyaratan. Partai harus memperbaiki berkas dari tanggal 19 hingga 22 Agustus,” ujarnya kepada wartawan.

Karena terlalu detil, Nurul mengatakan tidak hapal apa saja berkas masing-masing paslon yang belum lengkap.

“Masing-masing orang berbeda, jadi saya tidak hapal,” katanya.

Pada prosesnya, saat ada berkas perbaikan yang masuk pada 19 hingga 22 Agustus masih akan diteliti kembali oleh KPU mulai tanggal 24 hingga 29 Agustus.

“Nah, bakal paslon yang berkasnya telah lengkap berdasarkan penelitian itu akan ditetapkan sebagai pasangan calon pada 30 Agustus,” kata Nurul. (den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs