Hingga hari kedua pendaftaran pasangan calon perseorangan (independen), Jumat (12/6/2015), belum ada satu pun pasangan yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya. Padahal, pendaftaran ini hanya berlangsung hingga Senin (15/6/2015).
KPU Kota Surabaya secara resmi membuka pendaftaran kandidat pasangan calon perseorangan atau non partai Pilwali Kota Suarabaya sejak Kamis (11/6/15). Sesuai dengan peraturan KPU, Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah perseorangan untuk Pilwali Kota Surabaya akan berlangsung hingga Senin mendatang.
Namun, pada hari pertama dan kedua pendaftaran belum tampak satu pun pasangan calon yang mendaftar. Ini sebagaimana dibenarkan oleh Nurul Amalia, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data.
“Sampai siang ini, KPU Kota Surabaya belum menerima pihak atau pasangan kandidat perseorangan yang mendaftar,” ujar Nurul dalam keterangan persnya, Jumat siang.
Meski begitu, KPU Kota Surabaya optimistis akan ada calon perserorangan yang mendaftar untuk meramaikan prosesi Pilwali Kota Surabaya 2015.
“Melihat sejarahnya, yaitu pelaksanaan Pilwali Kota Surabaya 2010. Saat itu ada satu pasangan perseorangan yang daftar. Maka KPU Kota Surabaya masih sangat optimis kali ini akan ada pasangan perseorangan yang mendaftar,” ujarnya.
Pada Pilwali Kota Surabaya 2010 Kota Surabaya 2010 terdapat lima pasangan calon, yang mana empat pasang calon adalah pasangan dengan kendaraan parpol sedangkan satu pasangan calon perseorangan yaitu Fitradjaja Purnama-Naen Suryono adalah pasangan perseorangan.
Secara khusus Nurul menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi oleh kandidat pasangan calon perseorangan. Yang terpenting adalah adanya dukungan yang dinyatakan dalam surat dukungan, sebanyak 6,5 persen warga Kota Surabaya.
“Dalam PKPU [Peraturan Komisi Pemilihan Umum] No. 9 Tahun 2015 khususnya pada pasal 10 ayat d menyebutkan bahwa Kabupaten/Kota yang jumlah penduduknya lebih dari 1 juta jiwa maka syarat dukungannya paling sedikit 6,5% dari total penduduk. Kota Surabaya termasuk wilayah yang jumlah penduduknya 1 juta jiwa lebih jadi syaratnya 6,5%,” ujar Nurul.
Robiyan Arifin Ketua KPU Kota Surabaya menyatakan sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dan berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kota Surabaya tentang persyaratan pencalonan perseorangan pada 19 Mei 2015 lalu, pasangan calon perseorangan harus memenuhi syarat minimal dukungan 182.410 (seratus delapan puluh dua ribu empat ratus sepuluh) orang. Ini berdasarkan jumlah penduduk kota Surabaya sebanyak 2.806.306 jiwa.
“Jumlah tersebut juga harus tersebar di lebih lebih dari 16 (enam belas) jumlah kecamatan di Kota Surabaya,” ujar Robi pada kesempatan yang sama.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi pasangan calon antara lain dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan, fotokopi identitas kependudukan pendukung, dokumen rekapitulasi jumlah dukungan, hingga pengelompokan dokumen dukungan yang dilakukan berdasarkan Kelurahan.
Selain itu, pasangan calon perseorangan juga diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen itu, tidak hanya dalam bentuk hardcopy tapi juga softcopy dan menunjuk petugas untuk mendampingi proses penelitian dukungan dengan menyampaikan surat mandat.
Sementara sekedar mengingatkan KPU Kota Surabaya membuka penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan dari tanggal 11 Juni 2015 hingga Senin 15 Juni 2015 mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB di Kantor KPU Surabaya Jl. Adityawarman No. 87 Surabaya. (den/ipg)