Pemerintah Provinsi Jawa Timur bakal melakukan perombakan besar-besaran pada SKPD (satuan kerja perangkat daerah) mulai dari biro, dinas hingga badan. Perombakan ini merupakan konsekwensi dari keluarnya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Informasi yang diterima suarasurabaya.net, beberapa SKPD bahkan akan dihapus dan digabung dengan SKPD lain. Selain itu juga akan ada penambahan SKPD baru.
SKPD yang akan dihapus dan digabung diantaranya adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat), Dinas Perkebunan, Biro Kerjasama dan Sekretariat DP Korpri Jawa Timur.
Sedangkan Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) bakal ditarik menjadi SKPD vertikal milik pemerintah pusat sehingga tak lagi dikelola oleh pemerintah provinsi.
Untuk Badiklat ini, meski dihapus, namun fungsi pendidikan dan pelatihan selanjutnya akan dimasukkan dalam tugas dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Artinya, BKD nantinya akan memiliki tugas tambahan mengambil tugas-tugas yang selama ini dimiliki Badiklat.
Untuk Dinas Perkebunan juga akan dihapus dan fungsi perkebunan akan diambil alih oleh Dinas Pertanian sehingga kedepan nama Dinas Pertanian akan menjadi Dinas Pertanian dan Perkebunan.
Sedangkan Biro Kerjasama nantinya juga akan digabung dengan Biro Administrasi Pemerintahan Umum. Sementara urusan Korpri yang dulunya ditangani SKPD bernama Sekretariat DP Korpri, nantinya juga akan dimasukkan ke BKD.
Setiadjit SH MM, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jawa Timur, Kamis (12/2/2015) membenarkan rencana penghapusan dan penggabungan beberapa SKPD ini. Penggabungan SKPD ini juga merujuk pada perubahan Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang melarang satu urusan dikelola lebih dari dua SKPD.
“Contohnya, saat ini urusan Pekerjaan Umum (PU) ada tiga SKPD yang berdiri di Pemprov Jatim, yaitu Dinas PU Bina Marga, Dinas PU Pengairan serta Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang,” kata dia.
Dengan munculnya larangan tersebut, mengakibatkan SKPD yang mengurusi PU tersebut harus dihapus satu dengan mengganti nama dan menghilangkan kata PU. Rencananya, PU yang akan diganti adalah Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang dengan mengganti namanya menjadi Dinas Permukiman, Perumahan Rakyat dan Tata Ruang.
Selain menggabung SKPD yang sudah ada, Pemerintah Jawa Timur juga akan mendirikan SKPD baru. Diantaranya adalah mendirikan Biro Pemberdayaan Masyarakat, Biro Otonomi Daerah dan meningkatkan P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu) menjadi SKPD yang berdiri sendiri tidak ikut di dalam Badan Penanaman Modal (BPM).
Khusus untuk Biro Otonomi Daerah nanti tugasnya akan lebih banyak menggarap tupoksi yang saat ini dimiliki Biro Administrasi Pemerintahan Umum.
Selain itu, perubahan ini juga akan menjadikan bidang Kebudayaan yang sekarang menempel di Dinas Pariwisata akan dipisah dan digabungkan ke Dinas Pendidikan.
“Jadi nanti total SKPD di Pemprov hanya ada 57 saja, yaitu terdiri dari 30 dinas, enam badan, 12 biro serta SKPD khusus yang dibentuk melalui kebijakan khusus seperti BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) atau Satpol PP,” kata Setiadjit.
Dalam perubahan Rancangan PP 41/2007 ini, juga akan ada peraturan-peraturan baru yang harus ditaati SKPD. Seperti dua SKPD yang digabung jadi satu, maka jumlah bidang yang ditanganinya maksimal hanya tujuh bidang tidak boleh lebih. Sedangkan SKPD yang tidak ada merger hanya boleh memiliki empat bidang ditambah satu sekretaris. Itu artinya dalam setiap SKPD hanya akan ada lima pejabat eselon III.
“Konsep baru ini masih menunggul perubahan RPP-nya diputuskan. Kalau PP-nya jadi, kita akan menyesuaikan. Kemungkinan bulan Maret PP-nya sudah disahkan. Sekarang kita sudah buat konsepnya, nanti tinggal menyesuaikan. Jadi sama-sama jalan tidak harus menunggu PP-nya jadi,” kata dia. (fik/rst)