Sabtu, 23 November 2024

Bawaslu Temukan Pemilih Ganda di Sumenep dan Situbondo

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) temukan pemilih ganda di Sumenep dan Situbondo. Jika hasil kajian membuktikan adanya pemilih ganda, maka Bawaslu kemungkinan akan merekomendasikan adanya Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS terjadinya pemilih ganda.

“Untuk pemilih ganda memang terpantau terjadi di Sumenep dan Situbondo,” kata Sri Sugeng Pujiatmiko, Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Kamis (10/12/2015).

Di Sumenep, pemilih ganda bahkan dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu sendiri.

Sedangkan untuk Situbondo, temuan Bawaslu terjadi di TPS 19 dan 20 Desa Wringinanom dimana seorang ibu rumah tangga ketahuan menggunakan surat undangan C6 bukan miliknya untuk mencoblos di dua TPS sekaligus. Untuk temuan ini, Bawaslu masih melakukan proses penyelidikan.

Sementara itu, Sufyanto, Ketua Bawaslu Jawa Timur mengatakan, beberapa kejanggalan juga terjadi sepanjang pelaksanaan pilkada serentak kali ini.

Di Kediri misalnya, petugas TPS 15 Gedangsewu, Kecamatan Pare sengaja tidak memberikan salinan dokumen C1 ke para saksi. Padahal salinan hasil suara harusnya diberikan ke para saksi yang ada.

“Dokumen C1 yang tak diberikan ke saksi ternyata tak hanya terjadi di satu TPS, melainkan di dua desa yaitu Desa Gedangsewu dan Tretek yang ada di kecamatan Pare, Kediri,” kata dia.

Sedangkan di Kabupaten blitar dan Malang, Bawaslu juga menemukan adanya kotak suara yang tertukar. Di beberapa TPS di Blitar bahkan kelengkapan surat suara ternyata baru tiba di TPS pada pukul 12.00 WIB.

Terkait temuan ini, Bawaslu sudah memerintahkan pada Panwaslu setempat untuk melakukan koreksi agar tahapan pilkada benar-benar bisa berjalan.

“Kami sudah berusaha melakukan pencegahan karena Bawaslu Jatim berkomitmen untuk menjaga agar pilkada serentak tak sampai berakhir di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs