Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menemukan pelanggaran pemilu di lima daerah Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Demikian kata Sri Sugeng Pujiatmiko Komisioner Bawaslu Jatim dalam rapat persiapan Pilkada di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Kamis (6/8/2015).
“Lima Kabupaten-Kota itu adalah Blitar, Kediri, Jember, Lamongan, dan Mojokerto,” kata Sri Sugeng Pujiatmiko.
Dia menjelaskan, pelanggaran tersebut rata-rata persoalan administrasi, di Blitar contoh pelanggarannya adalah paket ijazah palsu. Kediri permasalahannya persyaratan administrasi, Jember terkait perbedaan nama, yang kini diproses KPU, Lamongan masalah persyaratan calon dukungan suara, kemudian Mojokerto permasalahan syarat dukungan dari perseorangan.
Terkait pelanggaran administrasi, Bawaslu akan berkoordinasi dengan jajaran Polisi dan Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri (Kejari) se Jawa Timur. “Koordinasi itu mengantisipasi dengan penanganan pelanggaran dan sengketa dalam Pemilu,” ujar dia
Secara terpisah Irjen Pol Anas Yusuf Kapolda Jawa Timur mengaku, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Timur terkait pelanggaran dan sengketa Pemilu.
“Jika memang ditemukan tindak pidana pelanggaran Pemilu, akan diproses melalui mekanisme pada sentra Gakkumdu dan di assessment dahulu,” kata Irjen. Pol Anas Yusuf Kapolda Jawa Timur, Kamis (6/8/2015).
Menurut dia, assessment itu untuk mengetahui apakah pelanggarannya masuk kategori pelanggaran pidana Pemilu atau tidak. “Jika memang masuk ranah pelanggaran pemilu, maka akan ditangani pihak kepolisian,” ujar dia.
Ketika disingung adanya temuan ijazah palsu di satu daerah di Jawa Timur, mantan Wakabareskrim itu mengaku belum mendapat laporan. Namun jika memang ada, nantinya harus dilakukan pembuktian dengan melakukan pengecekan benar tidaknya mengenai ijazah palsu itu. “Kalau terbukti palsu, pasti akan ditangani polisi,” ujar dia. (bry/dop/rst)