Rapat paripurna DPR RI memutuskan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi inisiatif DPR RI untuk dibahas dengan Pemerintah.
Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR, di Jakarta, Kamis (25/6/2015), dipimpin oleh Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR. Keputusan diambil setelah seluruh fraksi sepakat mendukung kedua RUU itu.
Satu diantara fraksi yang paling mendukung kedua RUU itu adalah Fraksi Partai Golkar. Seperti diungkapkan oleh Mukhamad Misbakhun Juru Bicara Golkar kalau pihaknya mendukung RUU Tapera dan berharap Pemerintah melibatkan perbankan nasional.
Satu diantara bank yang utama adalah Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai bank BUMN yang berpengalaman panjang dalam pengelolaan Tapera.
“Untuk menciptakan sistem Tapera yang profesional dan akuntabel, Bank Tabungan Negara atau Bank BTN, sebagai lembaga yang memiliki peran penting dan berpengalaman dalam mengelola kredit perumahan rakyat, perlu dilibatkan dalam pengelolaan Tapera,” kata Misbakhun.
Fraksi Golkar berpandangan RUU Tapera dibutuhkan demi memenuhi kebutuhan masyarakat atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Hal itu merupakan salah satu kebutuhan dasar yang menjadi hak setiap warga negara.
Mengutip UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), Misbakhun menegaskan “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.”
“Karena itu sudah menjadi kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Negara bertanggung jawab melindungi segenap rakyatnya melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau,” paparnya.
Selama ini, lanjut Misbakhun, salah satu persoalan pokok dalam isu itu adalah perlunya menunjang pembiayaan perumahan rakyat dengan menghimpun dana murah jangka panjang melalui sistem tabungan perumahan rakyat yang diselenggarakan oleh negara. Peraturan yang ada saat ini belum mengatur secara komprehensif.
“Sehingga diperlukan pengaturan yang lebih lengkap, terperinci, dan menyeluruh. Untuk itu RUU Tapera diharapkan bisa menjawab kebutuhan payung hukum atas permasalahan tersebut,” tandasnya.
Ide yang digulirkan Golkar bagi RUU Tapera adalah memangkas persyaratan bagi warga untuk mendapatkan akses kredit perumahan. “Persayaratan yang diatur dalam UU guna mendapatkan pembiayaan perumahan diperpendek dengan masa kepesertaan satu tahun saja. Jangka waktu tersebut kami anggap cukup untuk mempercepat terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan perumahan yang layak huni,” kata dia.
Misbakhun menekankan, fraksinya berharap agar kelak ketika RUU Tapera disahkan dan diberlakukan, bisa menjadi sebuah terobosan dalam proses percepatan pembangunan Indonesia.
“Serta menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang tengah menimpa rakyat Indonesia,” pungkasnya.(faz/wak)