Sabtu, 1 Februari 2025

Akhirnya, Rasiyo Bisa Dicalonkan Lagi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Rasiyo. Foto: Dok. suarasurabaya.net

KPU Kota Surabaya, pada hari Penetapan Pasangan calon, Minggu (30/8/2015) telah memutuskan bahwa pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid tidak bisa dicalonkan lagi oleh parpol atau gabungan parpol karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sesuai Pasal 89 A ayat (2) PKPU 12/2015.

Kini keputusan itu telah berubah setelah adanya pelurusan pemahaman dari KPU RI kepada KPU Kota Surabaya mengenai Surat Edaran (SE) 433/KPU/VIII/2015.

Kini KPU Kota Surabaya menyatakan, Rasiyo yang sebelumnya berpasangan dengan Dhimam Abror bisa dicalonkan lagi dengan selain Dhimam Abror Djuraid yang telah dinyatakan TMS.

Nur Syamsi Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi dan Humas mengatakan bahwa perubahan keputusan itu ada setelah KPU Kota Surabaya berkonsultasi dengan KPU RI di Jakarta, Selasa (1/9/2015).

“Ini bukan interpretasi, karena KPU Kota Surabaya tidak berhak menginterpretasi PKPU. Tapi ini adalah pelurusan pemahaman setelah kami berkonsultasi dengan KPU RI,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Selasa sore.

Nur Syamsi menjelaskan, keputusan bahwa Rasiyo kini bisa didaftarkan kembali sesuai dengan penjelasan yang termuat dalam SE 433/KPU/VIII/2015 poin 2 butir (c).

Pada bagian itu disebutkan, calon atau pasangan calon yang telah ditolak atau telah dinyatakan tidak memenuhi syarat tidak dapat mendaftar atau didaftarkan.

“Ini sebenarnya sejalan dengan pasal 89 A PKPU Nomor 12 tahun 2015. SE itu sebenarnya keluarnya sudah lama, tapi kami baru berkonsultasi mengenai hal ini ke KPU RI, dan mendapat pelurusan pemahaman,” katanya.

Nur Syamsi menegaskan, keputusan mengenai pencalonan Rasiyo ini sama sekali bukan karena adanya tekanan dari gabungan parpol Demokrat dan PAN yang masih bersikeras akan mencalonkan Rasiyo dan akan melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Sama sekali bukan karena ada tekanan dari partai politik ataupun gabungan partai politik,” tegasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya Robiyan Arifin Ketua KPU Kota Surabaya mengatakan bahwa Rasiyo tidak bisa mencalonkan lagi karena pasangannya Dhimam Abror Djuraid, telah dinyatakan TMS.

Robiyan mengatakan hal ini dengan mengutip PKPU 12/2015 pasal 89 A ayat (2) kepada wartawan di kantor KPU Kota Surabaya, dalam konferensi pers penetapan pasangan calon, Minggu pagi. (den/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 1 Februari 2025
26o
Kurs