Sabtu, 23 November 2024

Agung Laksono Ajukan Banding

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Agung Laksono mengajukan banding pasca Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan Golkar Munas Ancol.

Golkar kubu Agung Laksono (Munas Ancol) menilai, dengan langkah banding ini, maka keputusan PTUN belum bisa dilaksanakan.

“Ya keputusan PTUN itu belum bisa dilaksanakan, dong. Soalnya kita belum bisa terima dan ajukan banding,” tegas Lawrence Siburian ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol (kubu Agung Laksono) usai menghadiri sidang PTUN, Senin (18/5/2015).

Sekadar diketahui, dalam sidang putusan, Teguh Satya Bhakti Ketua Majelis Hakim PTUN menyatakan kalau Menteri Hukum dan HAM sebagai pihak tergugat menarik surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

Hakim PTUN juga menolak seluruh eksepsi (keberatan) Agung Laksono sebagai pihak tergugat. dan mewajibkan mereka membayar biaya perkara pengadilan. (faz/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs