Sebanyak 70 persen narapidana di dalam Rutan Klas 1 Surabaya, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo yang merupakan warga Kota Surabaya kehilangan hak suara politiknya dalam Pilkada Serentak, Rabu (9/12/2015).
“Dari total 1.888 narapidana dikurangi 118 orang, sisanya sekitar 70 persen narapidana itu warga Surabaya. Tapi tidak bisa mencoblos untuk Pilkada Surabaya,” kata Aries Sakuriadi Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Klas 1 Surabaya, Rabu.
Aries menambahkan, KPU Surabaya beralasan karena wilayah administrasi Rutan ikut wilayah Sidoarjo, bukan Surabaya. “Dulu pernah saya ajukan, saat pilkada lima tahun lalu, kemudian Pileg. Tapi, tidak bisa, karena keberadaan Rutan ada di Sidoarjo,” ujar dia.
Menurutnya, Kemenkumham ingin turut menyukseskan pemilihan umum, baik itu Pilkada, Pileg, Pilgub maupun Pilpres.
Sebelumnya, sebanyak 118 orang narapidana memberikan hak suaranya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak untuk memilih kepala daerah wilayah Kabupaten Sidoarjo. KPU menyediakan dua TPS, yakni TPS 017 dan 018, dengan dua bilik suara dan satu kotak suara di tiap TPS-nya. Sedangkan, yang menjadi anggota PPS adalah petugas Rutan. (bry/iss/ipg)