Sukarso seorang terdakwa dugaan kasus korupsi yang terpilih sebagai anggota DPRD Jember periode 2014–2019 akhirnya ikut dilantik Kamis (21/8/2014) pagi. Sukarso datang dengan pengawalan dari pihak kepolisian, kejaksaan negeri Jember dan juga dari Lapas Jember.
Hambaliyanto Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember di sela-sela pelantikan anggota DPRD Jember mengatakan, karena pelantikan dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB maka petugas menjemput Sukarso di lapas Jember sekitar pukul 08.30 WIB.
Penjemputan ini dilakukan karena majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi atau Tipikor Surabaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sukarso untuk mengikuti pelantikan anggota DPRD Jember. Surat perintah tersebut diterima kejaksaan semalam.
Sementara itu, Kompol Imam Pauji Kabag Ops Polres Jember mengatakan ada 10 orang yang bertugas untuk melakukan pengawalan terhadap Sukarso. Empat orang berseragam polisi dan bersenjata lengkap dari Satuan Sabhara Polres Jember sisanya petugas dengan pengawalan tertutup.
Pantauan Mutiara FM Jember, usai dilantik Sukarso dikembalikan lagi ke lapas Jember dengan pengawalan ketat.
Diinformasikan, Sukarso caleg terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan berhasil meraih kursi dewan dari Daerah Pemilihan 1 Jember. Sayangnya sebelum pelantikan anggota dewan, jaksa menahannya karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa atau ADD senilai Rp.200 juta saat menjabat sebagai kepala desa Arjasa, kecamatan Arjasa Jember tahun 2012. (wln/dwi)
Teks Foto:
– Sukarso (menggunakan jas) saat dikembalikan ke Lapas usai pelantikan di gedung DPRD Jember dengan pengawalan ketat
Foto : Wulan Radio Mutiara Jember