Supriyanto, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Umum sekretariat daerah Jawa Timur, Jumat (28/2/2014) mengatakan, pernyataan Tri Rismaharini yang menyatakan ingin mundur dari jabatannya, tidaklah cukup.
Jika ingin mundur, Risma harus melakukan beberapa prosedur pengunduran diri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah.
“Dalam PP Nomor 6, mundur itu tidak semata menyatakan ke publik ingin mundur, tapi harus melalui mekanisme resmi pengungunduran diri,” kata Supriyanto.
Pada pasal 123 ayat 1 PP Nomor 5 tahun 2005, kata Supriyanto, disebutkan pengunduran kepala dan wakil kepala daerah disebabkan tiga hal yaitu meninggal dunia, permintaan diri dan diberhentikan.
Karena pemberhentian Risma masuk kategori permintaan diri, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pengunduran diri pada Pimpinan DPRD Surabaya yang selanjutnya akan diproses dalam sidang paripurna DPRD Surabaya. “Paripurna DPRD yang memproses apakah permintaan mundur itu disetujui atau tidak,” ujarnya.
Jika DPRD menyetujui mundur, maka Pimpinan DPRD akan mengajukan surat kepada pejabat yang telah mengangkatnya yakni, Menteri Dalam Negeri. Surat dari pimpinan DPRD ini dikirimkan ke Mendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurut Supriyanto, mekanisme mundur juga tak segampang membuat surat permohonan mundur. Risma juga diwajibkan untuk membuat laporan pertanggung jawaban kinerja yang lantas akan diumumkan ke publik.
Sekadar diketahui, isu mundurnya Tri Rismaharini dari jabatan Walikota Surabaya kembali ramai setelah Risma mengaku sempat pamitan pada seluruh SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya pada Kamis (27/2/ 2014). (fik/rst)