Selama antara 25 April hingga 2 Mei 2014 ini, Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) telah menerima pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebanyak 56 kasus.
Setelah diverifikasi administrasi dan verifikasi materiil, dihasilkan 37 kasus dinyatakan laik sidang, 12 kasus dinyatakan dismisal, dan 7 kasus lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat dan diminta kepada pengadu untuk melengkapinya.
Demikian disampaikan Nur Hidayat Sardini Juru Bicara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/5/2014).
“Dari ke-56 kasus yang diterima DKPP tersebut, hampir seluruhnya merupakan kasus-kasus tuduhan kepada penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu legislatif tahun 2014 ini, terutama menyangkut penggelembungan suara, pengurangan dan penambahan suara terutama antar-caleg sesama partai dan antar-caleg lain parpol dalam satu Dapil,” papar Nur Hidayat, di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin , Jakarta Pusat.
Selain itu, kata Nur Hidayat, materi pengaduan mengenai pengurangan dan penambahan angka hasil perolehan suara, pengrusakan dokumen-dokumen sertifikasi hasil perolehan suara baik di jenjang KPPS dan PPS atau di antara keduanya, kemudian PPK dan KPU kabupaten/kota, hingga tuduhan-tuduhan praktik politik uang (money politics) kepada para petugas dan penyelenggara Pemilu di lapangan.
Pengaduan sebagian besar disampaikan oleh calon legislatif, terutama jenjang DPRD kabupaten/kota, sebagian juga calon DPRD provinsi dan calon DPD, partai politik secara resmi, tim kampanye atau yang secara umum dikenal sebagai tim sukses, organisasi masyarakat sipil seperti LSM, pengacara yang menerima kuasa dari para pengadu yang merasa diperlakukan tidak adil hingga dirugikannya hak-hak politik mereka, serta sisanya adalah pengadu dengan latar belakang anggota masyarakat biasa.(faz/ipg)