KPU terpaksa angkat tangan dan minta maaf karena gagal merekap penghitungan suara hasil Pemilu Legislatif tingkat nasional. Penghitungan suara tingkat nasional, semuala diagendakan tuntas hingga Selasa (6/5/2014) malam.
Banyaknya TPS di beberapa daerah yang harus melakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang, di luar perkiraan KPU. Akibatnya, KPU harus memperpanjang waktu penghitungan sampai 9 Mei 2014 dan ini sudah dilaporkan ke Kementrian Hukum dan HAM.
Husni Kamil Manik Ketua KPU RI mengatakan, permasalah yang dihadapi KPU cukup rumit dan memerlukan kesabaran. Tapi KPU akan berusaha sekuat tenaga agar hasil rekapitulasi Pemilu tingkat nasional 9 Mei nanti sudah bisa diumumkan.
Kata Husni, kalau 9 Mei nanti KPU gagal menyelesaikan, KPU harus menghadapi sanksi pidana lima tahun penjara dan denda seperti yang diatur dalam UU Pemilu.
“Mudah mudahan sisa waktu tiga hari bisa, bisa menyelamatkan KPU dari sanksi pidana,” kata Husni Kamil.
Sampai Selasa (6/5/2014) pukul 00.00 WIB, KPU baru menyelesaikan 14 propinsi, 13 propinsi masih bermasalah dan sisanya baru akan tiba di KPU Rabu (7/5/2014). (jos/dwi)