Jumat, 1 November 2024

SBY Akan Pertahankan Pilkada Langsung Dengan Perppu

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Susilo Bambang Yudhoyono Presiden RI saat berpidato. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada, untuk mempertahankan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung oleh rakyat, namun dengan sejumlah perbaikan.

Keputusan itu diambil, setelah SBY melakukan konsolidasi dengan kader Partai Demokrat di Hotel Sultan.

“Saya sedang mempersiapkan Perppu sebagai pengganti undang-undang. Akan saya ajukan ke DPR,” kata Ketua Umum Partai Demokrat seusai memimpin rapat di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (30/9/2014) petang.

Menurut Presiden, Perppu itu akan diajukan ke DPR setelah dia memperoleh draf RUU Pilkada yang sudah disahkan dalam paripurna DPR 26 September lalu. SBY akan menandatangani draf UU itu lebih dulu.

“Setelah hari ini atau esok saya terima RUU hasil sidang paripurna kemarin, maka aturan mainnya harus saya tandatangani. Dan setelah saya tandatangani, karena saya sungguh mendengar kehendak rakyat, maka saya akan mengeluarkan Perppu yang di dalamnya terkandung sistem pemilu langsung dengan perbaikan,” tegas dia.

SBY mengatakan keputusan mengeluarkan Perppu merupakan risiko politik yang harus ditempuh. Namun keputusan Perppu itu akan diterima atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan DPR RI.

“Ini politik, saya mengambil resiko dan saya sudah mengambil keputusan untuk mengajukan Perppu,” ungkap Presiden.

“Kita lihat saja nanti, karena subjektifitas perppu ini pada presiden, sedang objektifitas perppu ini diterima atau tidak, sepenuhnya ada pada DPR. Kalau DPR juga mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat, mestinya sistem Pilkada langsung dengan perbaikan inilah yang dianut lima tahun mendatang,” tambah SBY.

Presiden SBY juga menyayangkan, karena apa yang diperjuangkan fraksi partai Demokrat kemarin tidak tembus menjadi opsi tersendiri, atau paling tidak opsi gabungan, yakni Pilkada langsung dengan perbaikan.

Sekadar diketahui, sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan UU Pilkada yang di dalamnya mengatur bahwa pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD. Keputusan ini sesuai dengan keinginan partai koalisi merah putih.

Sedangkan partai koalisi pendukung Jokowi-JK yang menginginkan pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat, tidak mampu berbuat apa-apa karena kalah suara dalam Rapat Paripurna.

Sementara itu Partai Demokrat sendiri merasa opsinya yakni pilkada langsung dengan 10 syarat perbaikan, tidak diakomodasi dalam Rapat Paripurna. Sehingga fraksi dari partai Demokrat memutuskan untuk walkout.(jos/nif/ipg)

TERKINI POPULER TERPILIH
Surabaya
Jumat, 1 November 2024
32o
Kurs