Pimpinan DPRD Surabaya yang terdiri Ketua dan 3 Wakil Ketua tidak bisa ditentukan pada Minggu (24/8/2014) saat pelantikan anggota baru DPRD Surabaya.
M. Mahmud Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 pada Radio Suara Surabaya mengatakan, para pimpinan DPRD Surabaya baru ditentukan kalau sudah ada nama definitif dari masing-masing partai suara tertinggi dan sudah disetujui DPP Pusat.
Selain pelantikan anggota DPRD yang baru, kata dia, pada Minggu (24/8/2014) ini hanya akan dilantik pimpinan DPRD sementara. Baru kemudian mereka membentuk fraksi dan komisi dan diparipurnakan.
Proses ini butuh waktu sampai 2 minggu-an. Tapi Ketua dan Wakil definitif akan membutuhkan waktu lebih lama karena melibatkan DPP Pusat dan partai-partai dengan suara terbanyak dalam Pileg Surabaya.
“Partai suara terbanyak PDIP dan Demokrat terbanyak akan jadi ketua dan wakil ketua DPRD sementara. Baru pimpinan sementara memilih dan menentukan fraksi. Pembentukan komisi itu dari usulan fraksi, komisi ABCD masing-masing 11 dan 12 orang,” kata dia.
Pelantikan 50 anggota DPRD Surabaya yang baru akan dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada pukul14.00 WIB dan juga dihadiri anggota DPRD lama. Dari 50 anggota DPRD yang dilantik 19 diantara mereka wajah-wajah lama DPRD Surabaya.
“Selesai pelantikan kemudian penyerahan lalu ke ketua DPRD sementara. Yang baru duduk di kursi masing-masing sedangkan yang lama di undangan. Anggota DPRD yang lama dan terpilih lagi akan dilantik juga,” kata dia. (dwi)