Pimpinan DPR minta Komisi III perhatikan permintaan KPK soal RUU KUHP dan KUHAP. Ini disampaikan Pramono Anung Wakil Ketua DPR RI, di Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Sebelumnya, KPK berkirim surat ke Presiden tanggal 17 Pebruari 2014. Dalam surat itu, KPK keberatan dengan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP yang dibahas di komisi III DPR RI. KPK mengkhawatirkan terjadi pelemahan wewenang KPK lewat RUU itu
Pramono Anung secara pribadi keberatan dengan pemangkasan kewenangan KPK, karena KPK sejauh ini masih sangat dibutuhkan. Selain itu, menurutnya, KPK sendiri belum maksimal dalam menuntaskan korupsi yang sangat banyak ini.
“Saya mungkin berseberangan dengan sebagian besar anggota DPR. Dengan kewenangan KPK yang seperti sekarang saja korupsi masih sangat banyak, apalagi kalau kewenangannya dikurangi?” papar Pramono.
Kalau kewenangan KPK dipangkas, bisa jadi kasus korupsi yang melibatkan Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan), dan kasus lain yang infonya didapat dari penyadapan tak bakal terungkap.
“Korupsi di negara kita sudah beranak pinak dan berjalan sistematis. Makanya saya adalah yang berpandangan bahwa kewenangan KPK seperti sekarang ini masih sangat dibutuhkan,” jelasnya.
Sebagai pimpinan DPR, Pramono minta Komisi III memperhatikan dan mempertimbangkan permintaan KPK ini. Soal adanya surat keberatan Pimpinan KPK yang dialamatkan kepada Presiden terkait pembahasan RUU KUHP, dia tidak mempermasalahkan itu.
Menurutnya, sebagai lembaga yang mendapatkan mandat Undang-undang untuk menjalankan pemberantasan korupsi, KPK lah yang paling tahu soal apa kewenangan yang diperlukan.
“Sebagai pimpinan DPR saya mendukung pembahasan RUU yang sudah disepakati, tetapi yang juga penting adalah hal-hal yang menjadi keberatan KPK menjadi perhatian DPR.” pungkasnya. (faz/ipg)