Pilkada secara langsung selama ini, telah menghasilkan kepala daerah dengan berbagai persoalan yang panjang dan banyaknya pemimpin daerah yang terseret dalam kasus-kasus korupsi. Hal itu menjadi pemicu mengapa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang diusulkan, merupakan Pilkada secara tidak langsung yakni Pilkada melalui DPRD.
Himawan Estu Bagio Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum ADM Jawa Timur, menyatakan, dari awal memang RUU yang diusulkan merupakan Pilkada tidak langsung. Karena pemerintah memiliki data yang akurat, bahwa pemilihan langsung selama ini telah menghasilkan kepala daerah dengan berbagai persoalan yang panjang dan banyak juga yang tersangkut dalam kasus-kasus korupsi.
“Mengapa pemerintah mengusulkan ini? Karena pemerintah memiliki data yang akurat, bahwa pemilihan langsung selama ini telah menghasilkan kepala daerah dengan berbagai persoalan yang panjang,” jelasnya.
Dia juga menambahkan, jika persoalan yang muncul dalam pemilihan secara langsung bukan hanya konflik horizontal saja, namun juga persoalan banyaknya kepala daerah yang akhirnya terseret dalam beberapa kasus korupsi.
“Jadi Pilkada secara langsung itu, bukan hanya persoalan konflik horizontal saja yang muncul di daerah, tetapi juga persoalan banyaknya kepala daerah yang kemudian terseret dalam kasus-kasus korupsi, sehingga usulannya menjadi kemudian,” jelasnya, pada Radio Suara Surabaya, Jumat (5/9/2014).
Himawan menambahkan untuk mengontrol politik transaksi di lembaga DPRD dalam proses Pilkada, sudah ada KPK yang telah melakukan pengawasan secara intensif.
Selain itu secara konstitusional yang tertera di Undang-Undang, anggota DPRD merupakan pejabat negara yang tingkat eselon 2, sehingga anggota DPRD memiliki kewajiban untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), dari situ bisa dilihat laporan jumlah kekayaannya berapa dan dari mana saja asalnya.
Sedangkan untuk jangka pendeknya, pemerintah bisa libatkan masyarakat untuk turut mengawasi ketika ada hal-hal yang bersifat tidak normal dalam penampakan harta kekayaan anggota DPRD.(nif/ipg)