Sabtu, 23 November 2024
Ketua MK:

Perubahan Prosedur, Bakal Turunkan Jumlah Laporan Sengketa Pemilu

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Perubahan prosedur pada penanganan sengketa Pemilu 2014, diprediksi bakal berdampak pada menurunnya jumlah laporan sengketa Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Dr Hamdan Zoelva SH, MH, Ketua Makamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Senin (5/5/2014) menyampaikan hal itu di Surabaya, pada seminar nasional: “Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 serta Mekanisme Penyelesaian Perselisihannya di MK”, di Fakultas Hukum Universitas dr Soetomo Surabaya.

“Perubahan prosedur penanganan sengketa Pemilu 2014 memang berubah dan perubahan memang telah kami sosialisasikan kepada semua pihak terkait pelaksanaan Pemilu 2014,” tegas Hamdan Zoelva.

Jika pada Pemilu 2009 Hakim di Mahkamah Konstitusi dibagi menjadi 3 panel dan harus menangani perkara sengketa pada 36 partai politik (Parpol), itu artinya masing-masing hakim menangani laporan sengketa 12 parpol, maka pada Pemilu 2014 berubah.

“Sedangkan pada Pemilu 2014 penanganan perkara sengketa Pemilu akan dilakukan MK berdasarkan daerah pemilihan (Dapil) pada setiap provinsi,” tambah Hamdan Zoelva.

Tidak hanya itu, selain jumlah Parpol yang lebih sedikit, hanya 12 Parpol peserta Pemilu 2014, ujar Hamdan, MK tidak dapat langsung menerima laporan perkara sengketa Pemilu begitu saja sebelum dituntaskan Partai Politik (Parpol) sendiri.

“Jika Parpol tidak sanggup menyelesaikan sengketa perkara tersebut maka dilimpahkan kepada MK. Dengan demikian, laporan perkara sengketa Pemilu 2014 kami prediksi akan menurun,” tegas Hamdan Zoelva Ketua Mahkamah Konstitusi.(tok/ipg)

Teks foto:
– Hamdan Zoelva Ketua MK saat di Surabaya.
Foto: Totok suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs