Jumat, 1 November 2024

Perppu Pilkada Bisa Langsung Digunakan Sejak Dikeluarkan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Pilkada Langsung (Perpu Pilkada Langsung) bisa digunakan sejak dikeluarkan sebagai dasar hukum oleh KPUD untuk mengelar Pilkada langsung.

Dodi Riyatmadi Kapuspen Kemendagri pada Radio Suara Surabaya mengatakan, Perppu efektif bisa digunakan dari mulai dikeluarkan oleh Presiden.

Dodi menjelaskan, Perppu dibuat sepihak oleh Presiden sesuai dengan keperluanya dan efektif sejak diumumkan. Sehingga saat ini Perppu bisa digunakan untuk menggelar Pilkada langsung sampai ada hasil pembahasan dari sidang Paripurna DPR RI. Jika DPR tidak menyetujui maka Perppu Pilkada Langsung ini otomatis tidak berlaku.

Sementara itu berdasarkan data di Kemendagri, DPR RI sendiri baru akan melaksanakan sidang Paripurna pada bulan Januari tahun 2015 mendatang. Sehingga waktu antara bulan Oktober sampai Januari nanti Perppu ini bisa digunakan. (gk/dwi/ipg)

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
33o
Kurs