RUU Pilkada rencananya akan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (25/9/2014). Rapat Paripurna ini merupakan pengambilan keputusan tingkat dua dalam pengesahan RUU Pilkada.
Pada dasarnya keputusan di Rapat Paripurna atau pengambilan keputusan tingkat dua ini dilakukan setelah sebelumnya sudah terjadi kesepakatan di pengambilan keputusan tingkat pertama yakni dalam rapat kerja antara Komisi II dengan pemerintah serta lembaga lainnya yang berhubungan dengan pembahasan RUU Pilkada.
Tapi dalam pengambilan keputusan tingkat pertama diputuskan akan diserahkan dalam rapat Paripurna yang akan digelar pada Kamis (25/9/2014). Sehingga dalam Rapat Paripurna ini tidak serta merta pemimpin sidang dalam Rapat Paripurna ini hanya mengetuk palu saja yang artinya akan terjadi lobi-lobi politik antara fraksi-fraksi yang mendukung Pilkada langsung atau Pilkada tidak langsung.
Jika dihitung secara matematika, sejauh ini untuk pendukung Pilkada langsung total 287 kursi. Dengan catatan masing-masing kursi Fraksi PDIP ini mempunyai 94 suara/kursi, Fraksi PKB dengan 28 suara/kursi, Fraksi Hanura 17 suara/kursi dan fraksi Demokrat 148 suara/kursi.
Sedangkan untuk pendukung Pilkada tidak langsung atau DPRD jika ditotal 273 kursi. Masing-masing dari Fraksi Gerindra 26 suara/kursi, Fraksi PKS 57 suara/kursi, Fraksi PPP 38 suara/kursi, Fraksi Golkar 106 suara/kursi dan Fraksi PAN 46 suara/kursi.
Sehingga jika dihitung secara keseluruhan totalnya 560 suara atau anggota. Ini berarti ada selisih sekitar 10 suara antara Pilkada langsung dan Pilkada tidak langsung. Ini juga berarti jika yang memilih Pilkada langsung lebih unggul 10 suara.
Tetap Abdul Hakam Naja Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang juga Ketua Pansus RUU Pilkada mengatakan, dinamika politik dalam Rapat Paripurna ini bisa saja berubah meskipun pada dasarnya ada dua opsi yakni Pilkada langsung dan Pilkada tidak langsung.
Tetapi berdasarkan lobi-lobi ini nanti akan berkembang apakah Partai Demokrat akan memilih opsi yang ketiga seperti yang diumumkan sebelumnya yakni ingin Pilkada langsung tapi dengan 10 syarat. Dewan Otonomi Daerah mengatakan, sebenarnya opsi yang dipilih Fraksi Partai Demokrat ini sudah dimasukkan dalam RUU Pilkada.
Sehingga Agun Gunanjar Santoso Ketua Komisi I mengatakan, ini sebenarnya tidak ada hubungannya dengan 10 syarat yang diajukan Partai Demokrat. Sebenarnya ini head to head antara Pilkada langsung atau Pilkada tidak langsung yang akan ditentukan pada rapat Paripurna ini. (dwi/ipg)