Ahmad Basarah Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan mengkritik sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak dua anggota tim panitia seleksi hakim konstitusi yang dibentuk Joko Widodo Presiden, yakni Refly Harun pakar hukum tata negara dan Todung Mulya Lubis praktisi hukum.
Penolakan hakim MK, terhadap dua pansel itu memunculkan kesan adanya kepentingan pribadi di balik penolakan tersebut.
“Nuansa kepentingan politik pribadi di balik penolakan tersebut muncul karena Hamdan Zoelva (Ketua MK) menyatakan berminat kembali maju untuk periode kedua,” ujar Ahmad Basarah dalam pesan singkatnya, Senin (15/12/2014).
Kata Basarah, penolakan MK pada dua anggota tim pansel itu patut dicurigai karena lembaga tersebut tidak memiliki hak untuk menolak tim pansel yang dibentuk presiden.
“Surat keberatan MK itu sarat dengan nuansa kepentingan politik Hamdan Zoelva. Muncul kesan bahwa Hamdan Zoelva ingin pansel diisi orang-orang yang mendukungnya,” papar Basarah.
Lebih lanjut Basarah mengungkapkan, pembentukan pansel maupun nantinya penetapan hakim konstitusi dari unsur pemerintah merupakan wewenang Presiden dan tidak dapat diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh MK.
“Hal tersebut diatur dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “MK mempunyai sembilan orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden,” tandasnya.
Untuk menjamin proses penetapan hakim konstitusi yang transparan dan partisipatif, menurut Basarah, sesuai perintah Pasal 19 UU tentang MK, maka presiden membentuk pansel untuk membantunya.
Sebelumnya, hakim konstitusi menolak Refly dan Todung sebagai anggota Pansel. Para hakim MK menilai, pemilihan kedua pakar hukum tersebut dapat mempengaruhi proses seleksi yang diharapkan dapat berjalan secara objektif.
“Kiranya bapak presiden dapat mempertimbangkan kembali kedua anggota pansel, dengan harapan hakim konstitusi yang terpilih, nantinya dapat benar-benar menjaga independensi dan imparsialitas dalam melaksanakan kewenangan konstitusional MK,” ujar Janedjri M Gaffar Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2014) lalu.
Menurut Gaffar, alasan para hakim MK menolak ditunjuknya Todung dan Refly sebagai anggota pansel, karena kedua nama tersebut merupakan ahli hukum yang sering beracara di MK. Keduanya beracara baik sewaktu mengajukan persidangan, maupun sebagai pengacara yang membela kliennya di MK.(faz/ipg)