Sabtu, 23 November 2024
Kampanye Terbatas

Parpol dan Caleg Belum Bisa Gelar Rapat Umum

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur minta seluruh partai politik terus mengedepankan kampanye santun dan tidak melanggar aturan selama masa kampanye terbatas ini. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 21 tahun 2013 tentang tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2014, kampanye terbatas secara resmi bisa dilakukan sejak 11 Januari 2014.

“Sosialisasi sudah lama diperkenankan, tapi untuk kampanye terbatas saat ini juga sudah bisa dilakukan,” kata Andreas Pardede, anggota Bawaslu Jawa Timur pada suarasurabaya.net, Senin (13/1/2014). Menurut Andreas, selama kampanye terbatas, partai politik maupun calon anggota legislatif setidaknya dilarang keras melakukan rapat-rapat umum yang bersifat terbuka. Selain itu, kampanye menggunakan media massa juga masih dilarang.

Penempatan alat peraga juga harus dilakukan dengan benar dan dilarang menyalahi zona-zona yang telah ditentukan, diantaranya dilarang menempel baik dengan memaku atau menali alat peraga di pohon, tiang listrik, tiang telpon, maupun lampu penerang jalan.

Di setiap kabupaten/kota juga ada tambahan kebijakan sesuai dengan peraturan yang dibuat di masing-masing daerah. Andreas mencontohkan, di Surabaya pemerintah telah menetapkan sebanyak 17 jalan yang harus bebas dari atribut kampanye. “Jalan tol, serta jalan layang juga harus bebas atribut. Kita secara bertahap terus melakukan penertiban,” kata Andreas.

Terpisah, Agus Mahfud Fauzi, Divisi Penyelenggara Teknis KPU Jawa Timur mengatakan sesuai dengan peraturan KPU nomor 21 tahun 2013, masa kampanye secara luas baru dimulai pada 11 April hingga 5 Arpil 2014. Sedangkan untuk kampanye melalui rapat umum dan iklan di media massa akan dimulai pada 16 maret hingga 5 Arpil 2014.

Dan berikut tahapan pemilu 2014 :
– Audit Dana Kampanye dimulai 6 – 8 April 2014
– Pemungutan dan Penghitungan Suara digelar 9 April 2014
– Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilih Luar Negeri 30 – 6 April 2014
– Penetapan Hasil Pemilu:
1, Penetapan Partai Politik memenuhi ambang batas 7-9 Mei 2014
2, Penetapan Kursi Calon Terpilih 11-18 Mei 2014
– Perselisihan / Gugatan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi 12-14 Mei 2014
– Pengucapan Sumpah Janji calon terpilih Juli-Oktober 2014. (fik/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs