Rapat Paripurna mengesahkan pasangan kerja komisi-komisi DPR RI meskipun tanpa dihadiri Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Penetapan pasangan kerja komisi-komisi tetap sah karena telah memenuhi kuorum atau 285 anggota dari total 560.
Pengesahan juga menyesuaikan nomenklatur perubahan yang diajukan Joko Widodo Presiden.
“Sidang Paripurna tetap sah meski tidak dihadiri anggota fraksi dari KIH, sebab secara jumlah sudah kourum,” tegas Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR, usai memimpin rapat paripurna, Senin (4/11/2014).
Namun, kata Taufik, sidang Paripurna dengan agenda pengesahan pasangan kerja komisi-komisi di DPR ini ada sejumlah catatan. Di antaranya sejumlah kementerian yang baru dan digabung, masih perlu dibahas dalam rapat konsultasi dengan difasilitasi Pimpinan Dewan dengan mengundang menteri terkait dan pimpinan komisi yang sudah terbentuk. Diantaranya Kementerian Desa , Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi.
“Itukan tadinya tiga kementerian dengan mitra kerja Komisi II, V dan VII, kemudian digabung jadi satu. Kita perlu duduk bareng dulu dengan Pemerintah membahas hal ini. Sehingga dalam menentukan mita kerja di Komisi tepat nantinya,” ujarnya.
Hal lainnya, soal Kementerian yang digabungkan, yaitu Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Termasuk soal Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek, yang dipecah dan dijadikan satu.
Inilah Komisi-komisi dengan mitra kerjanya di Kementerian /Lembaga hasil Bamus.
Komisi I : (Komisi bidang Pertahanan,Luar Negeri dan Informasi)
1.Kementerian Pertahanan
2.Kementerian Luar Negeri
3.Kementerian Komunikasi dan Informatika
4.Panglima TNI,Mabes TNI AD, AL dan AU
5.Dewan Ketahanan Nasional
6.Lembaga Ketahanan Nasional
7.Badan Intelejen Negara
8.Lembaga Sandi Negara
9.Perum LKBN Antara
10.Komisi Informasi Pusat
11.Komisi Penyiaran Indonesia
12.Lembaga Penyiaran publik TVRI
13.Lembaga Penyiaran Publik RRI
14.Dewan Pers
15.Lembaga Sensor Film.
Komisi II.(Komisi bidang dalam negeri,Setneg dan Pemilu)
1.Kementerian dalam negeri
2.Kementerian sekretarian negara
3.Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertahanan Nasional
4. Sekretaris Kabinet5.Ombudsman Republik Indonesia
6.Komisi Pemilihan Umum
7.Badan Pengawas Pemilu
8. Setjen MPR
9. Setjen DPD
10. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
11.Badan Kepegawaian Negara
12. Lembaga Administrasi Negara
13. Arsip Nasional Republik Indonesia
Komisi III. (Komisi bidang Hukum, HAM dan Keamanan)
1. Kementerian Hukum dan Hak azasi Manusia
2.Kejaksaan Agung
3.Kepolisian Negara Republik Indonesia
4.Komisi Pemberantasan Korupsi
5.Komisi Nasional Hak azasi Manusia
6.Komisi Hukum Nasional
7.Setjen Mahkamah Agung
8.Setjen Mahkamah Konstitusi
9.Setjen Komisi Yudiasian
10.Pusat Pelaporan dan analisis transaksi keuangan11.Lembaga Perlindungan saksi dan korban12.Badan Narkotika Nasional13.Badan Nasional Penanggulangan terorisme.
Komisi IV. (Komisi bidang lingkungan hidup, Pertanian,Pangan dan Maritim)
1. Kementerian Pertanian
2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
3. Kementerian Kelautan dan Perikanan
4. Badan Urusan Logistik5. Dewan Maritim Nasional
Komisi V. (Komisi bidang infrastruktur dan Perhubungan)
1. Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat
2. Kementerian perhubungan
3. Badan Meteorologi , Klimatologi dan Geofisika
4. Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional.
5. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
6. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
7. Kementerian Desa , Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi.
Komisi VI. (Komisi Industri, Investigasi dan Persaingan Usaha)
1. Kementerian Perindustrian
2. Kementerian Perdagangan
3. Kementerian Koperasi dan Usaha kecil menengah
4. Kementerian BUMN
5. Badan Koordinasi Penanaman Modal
6. Badan Standarisasi Nasional
7. Badan Perlindungan konsumen nasional
8. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
9. Badan Pengusahaan Kawasan perdangan bebas dan pelabuhan bebas Batam
10. Badan Pengusahaan Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang
11. Dewan Koperasi Indonesia
Komisi VII. (Komisi bidang Energi dan Ristek).
1. Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral
2. Kementerian Riset, Teknologi, dan pendidikan Tinggi
3. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
4. Badan Tenaga Nuklir
5. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
6. Badan Informasi Geospasial
7. Badan Pengaturan kegiatan hilir migas
8. Satuan kerja khusus pelaksana kegaiatan usaha hulu minyak dan gas Bumi (SKK Migas)
9. Lembaga Penerbangan dan antariksa nasional (LAPAN).
10. Lembaga Ilmu pengetahuan Indonesia (LIPI).
11. Lembaga Eikjman
12. Dewan Riset Nasional
13. Dewan Energi Nasional
14. Pusat peragaan IPTEK
Komisi VIII. (Komisi bidang Agama dan Sosial).
1. Kementerian Agama
2. Kementerian Sosial
3. Kementerian Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
4. Komisi Perlindungan anak Indonesia
5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
6. Badan Amil zakat nasional
7. Badan Wakaf Indonesia
Komisi IX (Komisi bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan).
1. Kementerian Kesehatan
2. Kementerian Ketenagakerjaan
3. Badan Koordinasi Keluarga Bencana Nasional.
4. Badan Pengawas Obat Dan Makanan
5. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
6. Badan Penyenggaraan Jaminan Sosial bidang Kesehatan.
7. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan.
Komisi X. (Komisi bidang pendidikan, Olah Raga dan Sejarah).
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2. Kementerian Pariwisata
3. Kementerian Pemuda dan Olahraga
4. Perpustakaan Nasional
Komisi XI. (Komisi bidang Keuangan dan Perbangkan).
1. Kementerian Keuangan
2. Kementerian Perencanaan Pembangunna Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
3. Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan
4. Badan Pusat Statistik
5. Setjen BPK
6. Bank Indonesia
7. Perbangkan
8. Lembaga Keuangan Bukan Bank
9. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
10. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
11. Lembaga Penjamin simpanan
12. Otoritas Jasa Keuangan.
13. BUMN (Kinerja Keuangan, Privatisasi).(faz/ipg)