Sabtu, 23 November 2024

Panwaslu Periksa Pelanggaran Kampanye PDI Perjuangan

Laporan oleh Teguh Ardi Srianto
Bagikan

Panwaslu Surabaya akan memeriksa pelanggaran kampanye rapat terbuka PDI Perjuangan, di Lapangan Thor, Surabaya, Senin (17/3/2014).

Rencana pemeriksaan itu dilakukan Rabu (19/3/2014), dengan memanggil beberapa orang yang akan diminta keterangan.

Wahyu Hariadi Ketua Panwaslu Surabaya mengatakan, beberapa orang yang akan diperiksa Panwaslu, diantaranya Chalid Buchori Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Surabaya, Heru Rusianto Caleg PDI Perjuangan DPRD Surabaya, dan Whisnu Sakti Buana Wakil Walikota Surabaya.

“Pemanggilan ketiga orang itu akan dilakukan karena Panwaslu Surabaya menemukan tiga pelanggaran yang harus diklarifikasi PDI Perjuangan,” jelas Wahyu.

Diantara temuan pelanggaran yang dilakukan PDI Perjuangan dalam Kampanye Nasional Pertama di Surabaya, tentang penggunaan fasilitas tong sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan, penggunaan mobil dinas, dan kedatangan Whisnu Sakti Buana Wawali Surabaya yang tidak dalam posisi cuti.

Menurut Wahyu, kalau pelanggaran-pelanggaran itu terbukti, maka mereka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan Peraturan KPU. “Sanksinya bisa berupa pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta ,” ujar Wahyu.

Sementara Sardijoko Divisi Pengawasan dan Hubungan Lembaga Panwaslu Surabaya mengatakan, ketiga orang yang dipanggil itu, sampai jelang pukul 14:30 WIB belum terlihat datang ke Kantor Panwaslu Surabaya.

“Kalau mereka tidak datang, kita akan panggil lagi,” tegas Sardijoko. (tas/rst)

Teks Foto :
– Wahyu Hariadi Ketua Panwaslu Surabaya.
Foto : Teguh suarasurabaya.net

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs