Soekarwo Gubernur Jawa Timur siap tanggalkan jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur. Keputusan ini karena dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemerintah Daerah (Pemda) mengharuskan kepala daerah menanggalkan jabatan pengurus partai politik.
“Kita harus patuh UU, gubernur bisa dicopot karena tidak melakukan undang-undang,” kata Soekarwo, usai menghadiri pemberian penghargaan pendonor darah 75 kali di Grahadi, Kamis (25/9/2014).
Keharusan melepas jabatan bagi pengurus partai politik, kata dia, juga telah sesuai dengan arus kuat di tengah masyarakat.
Apakah akan menyerahkan jabatan Ketua DPD Demokrat kepada Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Soekarwo menegaskan jika sebagai wakil gubernur, Gus Ipul juga dilarang rangkap jabatan.
“Gus Ipul kan juga calon gubernur, apalagi wakil gubernur juga ndak boleh (rangkap), semua pejabat publik ndak boleh rangkap,” kata dia.
Sekadar diketahui, dalam pasal 76 ayat (1) huruf i RUU Pemda memang menyebut jika gubernur, bupati dan walikota beserta wakilnya harus menanggalkan jabatan sebagai pengurus partai politik. Rangkap jabatan dengan pengurus partai politik dikawatirkan akan mengganggu kinerja kepala daerah.
Sementara itu, dalam RUU Pemda yang saat ini dalam pembahasan di DPR setidaknya juga akan memberikan penguatan kewenangan gubernur yang akan diberikan kewenangan memberikan sanksi bagi bupati/walikota.
RUU Pemda, saat ini memang menjadi area perdebatan publik dan kini dalam proses pembahasan di DPR bersamaan dengan RUU Pilkada. (fik/dwi)