Soekarwo Gubernur Jawa Timur tetap minta proses pemilihan gubernur dilakukan cukup di DPRD. Sementara pemilihan bupati/walikota diharapkan bisa dilakukan secara langsung.
“Ini bukan soal politik, tapi ada kajian akademis jika gubernur memang cukup dipilih DPRD,” kata Soekarwo, di sela-sela memberikan penghargaan donor darah di Gedung Negara Grahadi, Kamis (25/9/2014).
Menurut dia, kewenangan gubernur selama ini hanya sebagai wakil dari Pemerintah Pusat di daerah. Bahkan kewenangan gubernur terkait otonomi daerah juga cuma 24 persen dari kewenangan kepala daerah.
Sedangkan 76 persen fungsi gubernur sebatas meneruskan sifat perbantuan dari Pemerintah Pusat. Dia mencontohkan jika ada kekeringan maka tugas utama pembuatan saluran air itu ada di kabupaten/kota. Pemerintah Provinsi hanya bertugas sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Bahkan kini pemerintah pusat juga telah mendirikan balai-balai besar di daerah. Misalnya untuk urusan jalan di provinsi, Pemerintah Pusat telah memiliki balai besar jalan nasional, sehingga praktis Pemerintah Provinsi memang tak memiliki kewenangan sebesar Pemerintah Kabupaten/Kota.
Proses pemilihan Gubernur Yogyakarta yang ditetapkan Sultan dan Pakualam sebagai gubernur dan wakil gubernur menurut dia bisa dijadikan contoh jika gubernur dan wakil gubernur tidak perlu dipilih secara langsung.
Selain itu, sejatinya pemilik otonomi daerah adalah pemerintah kabupaten/kota karena yang memiliki daerah sebenarnya kabupaten/kota. Pemerintah Provinsi hanya bertugas sebagai koordinator atau wakil pemerintah pusat di daerah. (fik/ipg)