Jumat, 22 November 2024
Larangan bagi Menteri Hadiri Sidang di DPR

PKS Nilai Jokowi Lakukan Blunder

Laporan oleh Sirojul Munir Anif Mubarok
Bagikan

Politisi PKS menyayangkan dikeluarkannya surat Sekretaris Kabinet yang melarang kementerian dan lembaga mengadakan rapat kerja dengan alat kelengkapan dewan di DPR.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Mahfudz Siddiq politisi PKS yang juga Ketua Komisi I DPR RI, yang menganggap langkah yang diambil oleh pemerintah tersebut adalah sebuah blunder.

“Kalau sikap ini terus dilakukan pemerintah sedang melakukan blunder sendiri,” katanya di Gedung Nusantara II Jakarta, seperti yang terlansir di Antara, Selasa (25/11/2014).

Mahfudz mengatakan apabila pemerintah menginstruksikan hal tersebut, maka itu merupakan kesalahan. Karena bisa dinilai tidak paham dengan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.

Dalam UU tentang MD3 ditegaskan bahwa apabila dalam tiga kali panggilan, menteri atau pimpinan lembaga tidak datang dalam undangan DPR maka bisa dipanggil paksa.

“Pada Januari 2015 pemerintah mengajukan APBN-P 2015, dan apabila DPR tidak mau terima pemerintah, apa menteri bisa bekerja,” ujarnya.

Komisi I DPR RI, telah menjadwalkan mengadakan pertemuan dengan sejumlah mitra kerja komisi untuk membahas berbagai hal. Namun, karena ada arahan surat tersebut maka para mitra kerja untuk sementara waktu tidak bisa ikut rapat dengan Komisi I.

“Apabila situasi ini berlanjut akan menimbulkan situasi kegaduhan politik,” katanya.

Sebelumnya, Andi Widjojanto Sekretaris Kabinet telah mengirimkan surat kepada jajaran Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kepolisian RI, para kepala staf angkatan, Kepala BIN dan Plt Kejagung.

Surat yang bernomor SE-12/Seskab/XII/2014 tanggal 4 November 2014 tersebut, intinya menyatakan bahwa para menteri Kabinet Kerja dan pihak terkait lain sebagaimana disebutkan di atas untuk menunda pertemuan dengan DPR baik dengan pimpinan maupun alat kelengkapan DPR.(ant/nif/fik)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs