Senin, 25 November 2024

Munculnya Dualisme, 3 Fungsi DPR Bisa Tidak Berjalan

Laporan oleh Triono
Bagikan
Ilustrasi. Gedung DPR RI.

Terbelahnya 2 kekuatan dewan di DPR berimplikasi pada sistem ketatanegaraan Indonesia yang semula DPR memiliki 3 fungsi utama bisa tidak berjalan. Hal itu disampaikan M. Syaiful Aris, Dosen Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Surabaya pada Radio Suara Surabaya, Kamis (30/10/2014).

Menurutnya, jika merujuk pada UUD Pasal 20A ayat (1), DPR memiliki 3 fungsi utama yakni, legislasi, anggaran dan controling atau pengawasan yang menjadi pilar kehidupan bernegara di Indonesia.

“Misalnya fungsi legislasi, tiap tahun harus mengesahkan atau membuat sebuah undang-undang bersama presiden, bisa jadi banyak aturan-aturan yang akan terbengkalai. Kemudian fungsi anggaran yang digunakan oleh pemerintah juga ada pengesahan dari DPR, posisi ini juga akan bermasalah. Fungsi controlling juga sama, jadi ketiga fungsi yang menjadi mandat dari konstitusi kita akan kacau kalau terpecah,” katanya.

Secara teori, lanjut Syaiful, DPR merupakan representasi dari rakyat, artinya rakyat juga tidak suka dengan kondisi konflik di DPR.

“Secara langsung atau tidak, akan berdamapak pada publik. Kita lihat, misalnya fungsi legislasi. Nantinya peraturan perundang-undangan harus ada payung hukum di tingkat pusat. Kalau tidak ada akan bermasalah juga di tingkat daerah,” tambah syaiful.

Sekadar diketahui, pecahnya DPR terjadi saat Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengajukan paket pimpinan DPR tandingan pada Rabu (29/10/2014). Akibatnya di DPR saat ini terjadi dua kubu pimpinan yang saling berseberangan.(ono/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs