Rekomendasi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta kepada Menkumham untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI) kandas.
Yasonna H Laoly Menkumham, mengatakan, FPI bukan organisasi di bawah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga bukan domain Menkumham untuk membubarkannya.
Kepada wartawan di Jakarta, Kamis 13 November tadi, Yasonna Laoly mengatakan, untuk membubarkan FPI rujukannya adalah Mendagri.
“Itu pun tidak mudah, karena harus ada beberapa presedur yang harus ditempuh. Antara lain sudah mendapat peringatakan tiga kali, kalau peringatan itu tidak ada, ya tidak bisa dibubarkan,” katanya.
Sementara itu KH Hasyim Muzadi pimpinan Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Hikam Malang, berpendapat, pembubaran FPI bukanlah jalan keluar terbaik.
“Katakan FPI bisa dibubarkan, dengan mudah akan berdiri lagi dengan nama atau kemasan lain, tapi isinya tetap sama,” katanya.
Menurut Hasyim Muzadi, harus dicari akar permasalahannya dulu, mengapa garis perjuangan FPI berbeda dengan ormas islam lain seperti Muhammadiyah dan NU.
Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, takbir untuk hal-hal yang baik, bukan untuk anarkis.
Pemerintah juga jangan hanya bisa menyalahkan FPI, tapi juga harus mengkoreksi diri, apakah hukum dan aturan sudah ditegakkan dengan benar.
“Karena faktanya aturan dan hukum ada yang dijual belikan oleh oknum penegak hukum, inilah yang menyulut kemarahan,” itu kata Hasyim Muzadi.(jos/nif/rst)