Jumat, 22 November 2024

MPR Diusulkan Jadi Lembaga Tertinggi Lagi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Jafar Hapsah saat menyerahkan usulan amandemen ke Ketua MPR RI. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mengajukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengubah sejumlah substansi dalam konstitusi.

Jafar Hafsah Ketua Tim Ad Hoc II MPR, dalam sidang akhir MPR, menjelaskan, bahwa hasil kajian yang telah diselesaikan, maka tim ad Hoc II merekomendasikan untuk melakukan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD 1945 dengan tetap berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara dan kesepakatan dasar untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan bentuk NKRI, mempertegas sistem presidensial, serta perubahan dengan cara adendum.

“Beberapa hal penting dalam sistem ketatanegaraan yang perlu diubah, yakni terkait dengan penguatan MPR sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan tertinggi dalam mengubah, menetapkan, dan menafsikan UUD 1945,” ujar Jafar Hafsah dalam paparannya di sidang MPR Rl, Senin (29/9/2014).

Selain itu, kata Jafar, MPR juga mengusulkan adanya penguatan Dewan Perwakilan Daerah. Jika sebelumnya, DPD hanya berwenang mengajukan usulan dan ikut dalam pembahasan, kini DPD juga berhak ikut dalam proses pengesahan sebuah rancangan undang-undang.

“Wewenang DPD dalam pelaksanaan fungsi legislasi untuk mengusulkan, membahas, dan menyetujui RUU tertentu, melaksanakan fungsi anggaran bersama DPR dan pemerintah, serta melaksanakan fungsi pengawasan atas undang-undang dimaksud,” papar Jafar.

Selain itu, kata Jafar, MPR mengusulkan adanya penegasan sistem presidensial melalui penyederhanaan sistem kepartaian dan pengaturan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Ini yang tidak memerlukan persetujuan DPR,” ujarnya.

Di dalam amandemen UUD 1945 itu, MPR juga mengajukan penataan kembali wewenang Mahkamah Konstitusi. Penataan kembali wewenang Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Hal lainnya, menurut Jafar, amandemen perlu dilakukan untuk penataan wewenang Mahkamah Agung melalui pemberian wewenang Forum Previlegiatum (pemberhentian pejabat pubik) dalam mengadili pejabat publik yang melakukan pelanggaran hukum. Amandemen juga akan menata sistem perekonomian nasional yang berbasis demokrasi Pancasila.

“Terakhir adalah penegasan pembentukan undang-undang untuk lembaga yang diatur UUD secara terpisah terutama MPR, DPR, dan DPD,” ujarnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs