Sabtu, 23 November 2024

MK Tolak Uji Materi Undang-Undang MD3

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Dalam sidang pembacaan putusan MK tentang uji materi UU No. 17 tahun 2014 mengenai MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD) pada senin (29/9/2014) petang, menolak secara keseluruhan materi gugutan pemohon dari PDI Perjuangan.

Dengan ditolaknya UU MD3 tersebut, partai pemenang pemilu legislatif tidak secara otomatis menduduki pimpinan MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

Anggota DPR, DPRD dan DPD memiliki kedudukan yang sama, sehingga setiap anggota mempunyai hak yang sama pula untuk dipilih menjadi pimpinan dari beberapa pertimbangan hakim MK, untuk memilih pimpinan dan kelengkapan perangkat lembaga melalui suara terbanyak atau voting dan ini tidak bertentangan dengan UUD 1945, seperti yang didalihkan pemohon.

“UUD 1945 hanya mengatur susunan pimpinan lembaga legislatif yang terdiri satu ketua dan empat wakil ketua berdasarkan fraksi yang ada,” kata Patrialis Akbar Hakim MK.

Namun pemohon berkeyakinan, UU MD3 bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur pada Pasal 5 UU Nomor 12 tahun 2011 terutama atas asas keterbukaan.

Andi muhammad Asrun pengacara pemohon menjelaskan, Pemerintah pun tidak mengajukan usulan perubahan materi muatan sebagaimana yang telah dirumuskan dalam naskah akademik RUU MD3 dari pihak DPR.

Sedangkan alasan meteriil, lanjut Asrun, PDIP adalah peraih suara terbanyak dalam pemilu legislatif 2014 yang merupakan realitis politik yang telah diberi payung hukum untuk realisasi hak konstitusional, dimana partai politik pemenang pemilu menjadi ketua DPR sebagaimana telah menjadi konvensi ketatanegaraan yang diatur dalam UU Nomor 27 tahun 2009.

“Sistem partai politik sebagaimana di negara lain, seperti parlemen Inggris dan Kongres Amerika Serikat, juga mengadopsi konvensi partai politik pemenang pemilu legislatif menjadi ketua parlemen,” jelas Andi Muhammad Asrun.(jos/ono/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs