Mahkamah Agung dinilai sulit mengabulkan rencana pengajuan uji materi yang diajukan kubu Khofifah Indar Parwansa terkait peraturan MK No 15 Tahun 2008 ke Mahkamah Agung (MA), sebab bila dikabulkan akan mempengaruhi sistem tata negara.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pilkada Jatim sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht), rasanya sia sia saja upaya tersebut,” kata Ketua Forum Konstitusi Jawa Timur Siti Marwiyah, Sabtu (22/2/2014).
Sekadar diketahui, kubu Khofifah Indarparawansa hingga kini belum ‘legowo’ terhadap pelantikan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf. Melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan, Khofifah berencana menggelar uji materi ke Mahkamah Agung.
Mereka berencana melawan putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur yang memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf.
Perlawanan ini dilakukan dalam bentuk gugatan uji material atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008. Mereka menganggap putusan MK final dan mengikat kalau diambil secara sah, yaitu diputuskan 9 orang hakim atau 7 orang hakim. Faktanya ini diambil 8 orang hakim, sehingga mereka menganggap 8 orang ini tidak representasi dari MK.
Siti Marwiyah mengatakan, keputusan terhadap Pilkada Jatim sudah final. Bila sekarang ada upaya untuk mengajukan uji materi terhadap peraturan MK No 15 Tahun 2008 tidak serta merta bisa mengugurkan pelantikan KarSa.
“Seandainya MA menerima uji materi itu, maka putusan MK terkait Pilkada Jatim tidak otomatis bisa dibatalkan putusan itu,” katanya. Menurut dia, putusan apapun yang dikeluarkan MA, tidak akan mempengaruhi keabsahan pasangan KarSa yang sudah dilantik Mendagri 12 Februari lalu.
Selain itu, juga perlu dilihat juga kalaupun MA mengabulkan permohonan uji materi terhadap peraturan MK No 15 Tahun 2008, yang diajukan Khofifah, amar putusannya berlaku kedepan ataukah berku surut.
“Tapi saya kira MA tdk akan membuat putusan yang berlaku surut karena kalau hal itu dilakukan juga akan sangat mempengaruhi sistem ketatanegaraan kita,” ujarnya. (fik)