Sebanyak lima calon Hakim Agung (MA), pada Senin (1/9/2014) mengikuti fit and propert test yang digelar oleh Komisi III DPR RI.
Tjatur Sapto Edi Wakil Ketua Komisi III DPR menjelaskan, kelima calon hakim itu mengikuti uji pembuatan makalah. “Dari 5 calon hakim agung ini akan mengikuti fit and proper test untuk pembuatan makalah ,” ujar politisi PAN tersebut.
Lebih lanjut Tjatur mengatakan, Komisi III sebelum menggelar uji pembuatan makalah terlebih dulu meminta masukan dari masyarakat terkait rekam jejaknya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan sejauh mana track record para calon hakim selama ini, termasuk dedikasinya dan kinerjanya. “Sebelum hari ini, kita juga sudah meminta masukan dari publik atas rekam jejak 5 calon hakim MA tersebut,” katanya.
Selanjutnya komisi III DPR pekan depan akan melanjutkan sesi uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim dengan sisi pendalaman dan tanya jawab yang akan dilakukan anggota komisi III, secara terbuka.
“Nanti tanggal 11-15 September Komisi III melanjutkan uji seleksi dengan sesi pendalaman dan tanya jawab dengan anggota Komisi III. Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan,” ujarnya.
Tjatur mengatakan, sesungguhnya kursi kosong terhadap hakim agung sebanyak 10 kursi. Namun pihak KY, sebagai panitia seleksi untuk calon hakim agung ini, baru menyerahkan 5 nama saja.
” Sebenarnya ada 10 lowongannya untuk hakim agung. Namun yang saat ini hanya mengusulkan 5 nama saja. Sisanya 5 nama lainnya menyusul.” papar Tjatur.
Siang ini, kata Tjatur, KY akan berkonsultasi kembali dengan Komisi III. Bisa jadi akan membahas soal 5 calon hakim agung lainnya, yang nama-namanya belum diterima komisi III.
Kelima calon hakim itu, untuk mengisi kursi kosong dua Hakim Agung bidang Agama. Kamar Perdata Tata Usaha TUN dan pidana, masing-masing 1 orang.
Kelima calon hakim agung tersebut adalah Anwar Suadi dan Purwo Susilo untuk hakim agung bidang Agama, Is Sudaryono PTUN, Sudrajad Dimayati untuk Perdata dan Bambang Muslim untuk Pidana.(faz/rs)