Komisi III DPR menolak tiga calon hakim agung setelah dilakukan pemungutan suara dan keputusan pada Selasa (4/2/2014) sore.
Ketiga calon pilihan Komisi Yudisial tersebut adalah Suhardjono, Maria Anna dan Sunarto.
Pieter Zulkifli Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat kecewa dengan dengan tiga calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY)
Menurutnya jawaban mereka saat fit proper test sangat tidak taktis dan kurang memiliki kualifikasi menjadi hakim agung.
Untuk perolehan suara, Maria Anna, setuju 3 orang, tidak setuju 44 orang, abstain 1 orang. Sunarto setuju 5 orang, tidak setuju 42 orang, abstain 1orang. Dan Suhardjono setuju 3 orang, tidak setuju 44 orang, abtasin 1 orang.
Sebelumnya, komisi III DPR telah melakukan fit and proper test terhadap calon hakim agung pada akhir januari lalu. Usai penolakan calon hakim agung ini, rencananya Komisi III akan mengembalikan lagi ke Komisi Yudisial.(faz/ipg)