Komisi II DPR akan segera membahas Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada setelah ditandatangani mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada masa pemeritahannya.
Jazuli Juwaini anggota Komisi II, mengatakan, Badan Musyawarah baru saja melimpahkan masalah Perppu kepada Komisi II DPR.
“Badan Musyawarah baru melimpahkan kepada Komisi II DPR dan kita baru mau membahasnya,” katanya di gedung DPR Jakarta, seperti yang dilansir Antara, Jumat (7/11/2014).
Menurutnya, dalam pembahasan nanti tidak serta merta langsung menyetujui Perppu tersebut, namun juga memerlukan pertimbangan yang matang karena menyangkut masalah otonomi daerah dan kondisi geografis daerahnya.
“Membahasnya tidak asal plak-plok aja di komisi II, kita tetap mendengarkan aspirasi dari kepala daerah, DPRD yang ada di bawah serta berbagai pihak seperti pakar dan akademisi,” paparnya.
Kendati adanya maksud dan tujuan mengefesiensi anggaran dengan mengarah pada pilkada langsung secara serentak, menurutnya juga masih dalam kajian.
“Lembaga DPR ini adalah lembaga negara dan keputusannya berdasarkan kajian, kami juga akan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan mengundang pakar serta melakukan kunjungan kerja,” ucap politisi PKS ini.
Jazuli mengungkapkan Komisi II harus membahasnya, mengingat dalam Perppu tersebut dan Undang-Undang nomor 2 tahun 2014 yang menjabarkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sementara di Perppu dilakukan secara langsung. Apabila Perppu tersebut belum ditanggapi DPR, maka otomatis Perppu itu akan berlaku secara otomatis, maka keharusan komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria harus melakukan pembahasan.
Sebelumnya, KPU bersama Kementerian Dalam Negeri berharap DPR segera membahas Perppu ini terkait pemilihan kepala daerah. Harapan KPU dan Mendagri bisa sejalan dengan keinginan masyarakat sehingga segera diputuskan paling lambat akhir tahun ini.(ant/nif/ipg)