Terkait pendaftaran Capres-Cawapres yang akan maju pada pemilu Juni 2014 mendatang, Husni Kamil Manik, Ketua KPU menyatakan pihaknya tidak mempersulit para calon, selama mereka memenuhi syarat yang sudah berlaku sesuai undang-undang.
Menurutnya, hal pertama yang harus dipenuhi bagi capres atau cawapres yang akan mendaftar ke KPU ialah surat pernyataan dukungan dari politik atau gabungan partai politik, yang perolehan kursi DPR RI mencapai 20 persen atau 25 persen suara sah.
Selain itu, bagi pejabat menteri dan pejabat negara setingkat menteri harus ada surat izin pengunduran dari Prersiden. Sedangkan untuk kepala daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota, cukup melampirkan izin pencalonan dari Presiden.
“Persyaratan administrasi lainnya dapat disusulkan sebelum verifikasi terhadap capres dan cawapres dilakukan,” Kata Husni Malik, Senin (19/5/2014)
Dia menambahkan, petugas pendaftaran akan terus berkomunikasi dengan calon dan jika ada berkas-berkas yang masih kurang, akan segera dikonfirmasi dan diperbaiki.
Pantauan suarasurabaya.net, dilihat dari jumlah dukungan parpol, pasangan Jokowi-JK yang mendaftar ke KPU, Senin (19/5/2014) siang, sudah tidak ada masalah. Mereka juga sudah mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh KPU. (jos/ain/wak)