Prabowo Presiden Tegaskan Komitmen Transisi Energi Hijau Kepada Raja Charles III
Jumat, 22 November 2024 | 21:43 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan pencabutan permohonan dari PKPU oleh PAN.
Bahkan sidang pertama di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dimulai pada Jumat (23/5/2014), sementara itu sidang kedua akan dilaksanakan Selasa (27/5/2014) besok.
Gita dari Radio Nada Sumenep dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Senin (26/5/2014) melaporkan, pada sidang kedua Mahkamah Konstitusi akan menilai apakah kasus tersebut layak dilanjutkan atau tidak.
Perlu diketahui KPU Sumenep kali ini menerima permohonan PHPU sebanyak dua kasus, yaitu dari PKB dan PAN dengan kasus perselisihan perolehan suara di internal partai masing-masing di Sumenep Daerah Pemilihan (Dapil) V.(art/ipg)