Minggu, 23 Februari 2025

KPU Masih Kaji Perppu Pilkada yang Dikeluarkan Presiden

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan

Arif Budiman Komisioner KPU Pusat menjelaskan, sesudah Undang-Undang Pilkada disahkan mekanisme Pilkada tentu berubah. Makanya pada 2 Oktober kemarin, pihaknya mengirim surat edaran ke seluruh KPU Kabupaten dan Kota supaya menunda tahapan Pilkada di daerahnya.

Tapi ternyata malamnya, Kamis (2/10/2014), Perppu soal Pilkada dikeluarkan dan ditandatangani Susilo Bambang Yudhoyono Presiden RI. Dengan keluarnya Perppu Pilkada tersebut kata Arif Budiman otomatis mekanisme atau tahapan Pilkada kembali seperti semula, langsung dipilih rakyat, sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2004.

Hanya saja KPU Pusat sementara ini belum mengeluarkan surat lagi ke KPU Daerah. Sementara ini KPU Pusat masih mencermati dan mengkaji pasca keluarnya Perppu.

Menurut Arif Budiman, nantinya akan ada instruksi lagi ke KPU Daerah supaya lebih jelas, mana harus dikerjakan, dan mana yang tidak. (gk/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Minggu, 23 Februari 2025
29o
Kurs