KPK menetapkan mantan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait sengketa pilkada di Kabupaten Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Johan Budi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihak penyidik KPK telah nmenemukan bukti yang cukup, hingga akhirnya KPK menetapkan mantan pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebutb sebagai tersangka.
“Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup yang kemudian disimpulkan diduga terjadi tindak pidana korupsi. Penyidik menetapkan AH (Amir Hamzah) dan K (Kasmin), dua-duanya calon bupati dan wakil bupati,” ungkapnya di Jakarta, seperti yang dilansir Antara, Kamis(25/9/2014).
Keduanya diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Johan menjelaskan, kedua tersangka diduga memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri bersama dengan Tubagus Chaeri Wardana dan Ratu Atut Choisiyah.
“Keduanya diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan yang melekat dengan kedudukannya, bersama-sama dengan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) dan RAC (Ratu Atut Chosiyah),” jelasnya.
Keduanya dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus di sengketa pilkada di MK yang sudah menyeret mantan ketua MK Akil Mochtar, Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah dan adik Ratu Atut, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dalam pertimbangan vonis Ratu Atut, hakim menyatakan bahwa Ratu Atut memang menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar untuk pengurusan sengketa pilkada Lebak di MK yang berdasarkan hasil Komisi Pemilihan Umum Daerah Banten dimenangkan Iti Oktavia. Pemberian uang itu karena Amir Hamzah mengikuti perintah Ratu Atut untuk mengurus sengketa pilkada tersebut dan mendekati Akil Mochtar.
Terkait kasus ini, Akil Mochtar divonis penjara seumur hidup, sedangkan Ratu Atut dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan, dan Wawan divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara dan pengacara Susi Tur Andayani yang menjadi perantara pemberian uang dihukum selama 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.(ant/nif)