Aliansi Partai Politik Non Parlemen Jawa Timur menilai tidak diikutsertakannya Akil Mochtar, mantan ketua MK dalam rapat pleno final sengketa pilkada Jawa Timur sudah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
“Saat itu Akil sudah jadi tersangka, tidak mungkin ikut pleno,” kata Djaelani, Ketua APNP Jawa Timur, Senin (3/1/2014). Karenanya, Djaelani mempertanyakan kengototan Otto Hasibun, mantan pengacara tim Khofifah-Herman (Berkah) yang menilai putusan hakim konstitusi cacat karena tidak dilibatkannya Akil Mochtar.
APNP menuding, kengototan Otto merupakan upaya untuk memenangkan Berkah dalam berperkara di MK. Padahal saat itu seluruh bukti tidak ada satupun yang mengarah pada kecurangan sehingga pilkada Jawa Timur harus diulang.
“Seluruh saksi di TPS tandatangan, artinya sudah tidak ada masalah di pilkada Jawa Timur,” kata dia.
Sedangkan pelibatan Akil dalam pleno putusan pilkada, malah akan menjadikan putusan cacat karena Akil saat itu sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam perkara suap pilkada.
Jika memang ada suap dalam pilkada Jawa Timur, kata Djaelani, itu bisa dilakukan oleh siapapun. Faktanya, setelah menjadi kuasa hukum tim Berkah, Otto malah menjadi tim hukum dari Akil Mochtar. “Kami menilai KPK harus periksa Otto, karena dialah yang ngotot,” kata dia.
(fik)