Jumat, 1 November 2024

Jokowi Dilema Masalah Perppu Pilkada 2014

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Joko Widodo (Jokowi) Presiden tetap dilema jika Perppu Pilkada 2014 diterima ataupun ditolak oleh DPR. Pernyataan ini disampaikan Yusril Ihza Mahendra pakar hukum tata negara, Kamis (4/12/2014), di jakarta.

“Jika DPR benar-benar menolak Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pilkada, maka akan terjadi kevakuman hukum untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota. Kalau DPR terima, maka timbul problema konstitusional siapa yang berwenang selenggarakan Pilkada langsung seperti diatur Perppu,” kata Yusril.

Menurutnya, dilema tersebut karena pada akhir tahun 2015 nanti, akan ada pergantian sekitar 195 Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

“Yang kemudian menjadi pertanyaan lagi, kalau Perppu ditolak, apakah Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Perppu baru lagi atau mengajukan RUU Pilkada yang baru?” ujarnya.

Yusril juga mengatakan, waktu setahun tidak cukup untuk menyelesaikan penyusunan UU Pilkada yang baru. Termasuk membuat Peraturan Pelaksana dan sosialisasinya.

“Kalau belum ada peraturan tentang Pilkada, bagaimana pemerintah Joko Widodo mengisi kekosongan Bupati dan Walikota yang sekitar 195 itu?” kata dia.

Kalau Perppu diterima oleh DPR, kata Yusril, maka lembaga mana yang akan menyelenggarakan Pilkada sesuai Perppu.

Dia menambahkan, Perppu mengatur bahwa Pilkada dilaksanakan oleh KPU dan KPU Daerah. Sementara tanpa disadari, MK telah menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili dan memutuskan perkara-perkara Pilkada.

Sikap MK itu mengisyaratkan bahwa MK sependapat dengannya, bahwa Pilkada bukanlah termasuk ke dalam rezim Pemilu sebagaimana diatur pada pasal 22E UUD 45.

Dalam pasal itu disebutkan, Pemilu hanyalah media untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD.

Sementara dalam pasal tersebut disebutkan juga, bahwa KPU hanya bertugas menyelenggarakan Pemilu, tidak termasuk menyelenggarakan Pilkada, karena Pilkada bukan Pemilu. Oleh karena itu, MK menganggap Pilkada bukan masalah konsitusi.

“Kalau Perppu nanti disahkan, maka saya yakin MK akan membatalkan kewenangan KPU menyelenggarakan Pilkada,” katanya.

Yusril mengungkapkan, pemerintah Joko Widodo harus berpikir keras bagaimana mengatasi masalah ini. Lembaga apa yang akan berwenang menyelenggarakan Pilkada.

“Itu PR Pemerintah Joko Widodo, yang harus mereka jawab dan selesaikan.” ujarnya.(faz/nif/wak)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
33o
Kurs