Trimoelja D Soerjadi, kuasa hukum Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) menilai pernyataan Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebuah kebohongan.
Dalam hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK), kata pengacara senior ini, putusan hakim konstitusi bersifat final dan hasil keputusan bulat dari para hakim konstitusi. Artinya, dalam putusan adalah pendapat dari mayoritas hakim, tidak bisa suara individu hakim.
“Yang memutuskan tidak hanya tiga hakim (yang menyidangkan perkara), tapi seluruh hakim konstitusi,” ujarnya. Dalam pernyataanya, Akil memang sempat menyebut dari hasil panel tiga hakim, dua mendukung kemenangan Khofifah-Herman (Berkah) dan hanya satu hakim yang mendukung kemenangan Karsa.
Padahal, kata Trimoelja, keputusan adalah di tangan rapat permusyawaratan dari para hakim konstitusi yang berjumlah sembilan orang. Tiga hakim yang memegang perkara hanya bertugas memeriksa dan mengawal persidangan, sedangkan hasil akhir dari putusan ada di tangan sembilan hakim konstitusi.
Kebohongan Akil yang lain, kata Trimoelja, terlihat dari beredarnya blackberry messenger yang berisi permintaan uang Rp10 miliar dari Akil ke Zainudin Amali, Ketua DPD Golkar Jawa Timur.
Percakapan BBM yang sempat dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi pada tanggal 2 Oktober 2013 atau sesaat sebelum Akil ditangkap KPK. “Artinya ada upaya pemerasan dari Akil ke Karsa. Jadi semua bisa mengartikan sendiri untuk kasus ini,” kata dia.
Sekadar diketahui, Akil Mochtar melalui Otto Hasibuan mengatakan jika sidang sengketa pilkada Jawa Timur harusnya dimenangkan oleh Khofifah-Herman (Berkah). Saat itu, Otto mengatakan jika Berkah sebenarnya sudah mendapatkan dukungan dua suara hakim, sedangkan Karsa hanya mendapatkan dukungan satu hakim konstitusi.
Dengan pernyataan Akil ini, tim hukum Berkah pada Senin (3/2/2014) siang juga mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk meminta pelantikan Karsa ditunda. (fik/ipg)