Anas Urbaningrum mulai tersudut. dengan Jumat keramat, dimana banyak tersangka ditahan KPK. Kenyataan ini menjadikan Anas ciut nyali.
Pada Rabu (8/1/2014), Anas bahkan mulai pasrah dan menelpon Sriati, ibunya yang ada di Blitar untuk minta doa restu menghadapi Jumat keramat KPK.
Kasus yang menjerat Anas sebenarnya bukanlah info baru. Mulai mencuat sejak tertangkapnya Muhammad Nazarudin, kasus ini lantas menyeret banyak pihak, pejabat, pengusaha serta anggota parlemen lainnya.
Secara sederhana, kasus Hambalang berawal dari sebuah proyek bernama pusat sekolah olahraga bernilai Rp2,5 triliun. Dalam proyek ini, Nazarudin dan Anas diyakini sebagai aktor utama penggelembungan uang proyek itu.
Ide pembangunan Hambalang, sebenarnya telah tercetus sejak zaman Menteri Pemuda dan Olahraga dijabat Adiyaksa Dault. Namun saat itu, persoalan sertifikat menjadikan proyek ini urung dan baru dilanjutkan saat Menpora dijabat oleh Andi Mallarangeng.
Setelah tender, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya didapuk sebagai pemenang. Anas Urbaningrum dan Nazaruddin diduga mengatur pemenangan proyek bersama Angelina Sondakh, dan teman dekat Anas, Mahfud Suroso.
Pengaturan ini terbongkar dari pengakuan Nazaruddin yang menyatakan pemenangan bagi dua perusahaan BUMN itu tidaklah gratis. PT Dutasari Citralaras, milik Nazarudin menjadi subkontraktor proyek Hambalang dan mendapat jatah senilai Rp63 miliar. Perusahaan yang dipimpin Mahfud, dikomisarisi oleh Athiyyah Laila, istri Anas.
Selain itu, PT Adhi Karya juga menggelontorkan dana terima kasih senilai Rp100 miliar. Dana inilah yang lantas dibagi-bagi. Rp50 miliar untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di Kongres Bandung. Sisanya, dibagi-bagikan oleh Mahfud Suroso kepada anggota DPR RI, termasuk kepada Andi Mallarangeng, Menpora. Selain itu, Anas disebut-sebut juga mendapatkan gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier dari Nazarudin.
Atas dugaan ini, selain menetapkan Nazarudin, Angelina Sondakh dan Mahfud Suroso sebagai tersangka, KPK pada 3 Desember 2012 juga menjadikan Andi Mallarangeng sebagai tersangka. Menyusul kemudian Anas yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Februari 2013.
Andi tanpa perlawanan lantas ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan pada 17 Oktober 2013. Sedangkan Anas, KPK hingga saat ini masih kesulitan melakukan pemeriksaan.
Bahkan, dua kali surat panggilan pemeriksaan tak digubris, hingga akhirnya pada Jumat (9/1/2014), KPK mengancam akan menjemput paksa Anas. “Jumat penyidik bisa langsung melakukan penjemputan paksa. Saya sih mengimbau AU (Anas Urbaningrum) datang saja, kalau begitu aman, adem jadinya,” kata Johan Budi. (fik/rst)
Teks Foto :
– Anas Urbaningrum.
Foto : wikipedia