Baliho bakal calon presiden Profesor Rhoma Irama di beberapa wilayah Jakarta Barat, mulai diturunkan setelah menjadi bahan omongan di media sosial (medsos).
Karena Raja Dangdut itu mencantumkan gelar profesor di depan namanya, padahal tidak lulus S1. Belum diketahui siapa yang memasang dan menurunkan baliho bakal calon presiden PKB.
Rhoma Irama dalam siaran persnya mengatakan, pencatuman gelar profesor pada baliho peraga kampanye bukan kehendaknya, tapi atas inisiatif pendukungnya.
Mahfud MD mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pencantuman gelar profesor pada Rhoma Irama akan merugikan Rhoma dan partai pendukung, karena membohongi publik.
Rhoma dinggap memakai gelar di luar presedur. Guru besar setidaknya harus lulus S3, punya karya tulis dan disertasi.
Mohammad Nuh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara terpisah mengingatkan masyarakat, jangan menggunakan gelar akademik sembarangan, ada sanksi hukumnya. Lazimnya profesor itu mengajar. Lulus doktor, tidak diberikan begitu saja.
“Meskipun gelar itu diperoleh di luar negeri, sesampainya di Indonesia harus dilaporkan pada lembagai PT untuk disetarakan. Ini berlaku pada siapa saja,” kata Mendikbud.
Imam Nahrawi Sekjen DPP PKB menjelaskan, baliho itu sudah tidak ada. DPP PKB tidak tahu siapa yang memasang, mungkin fans fanatik Rhoma Irama.(jos/ipg)