Jumat, 22 November 2024

JPP Desak Bawaslu Tindak Tegas Kampanye di Televisi

Laporan oleh Teguh Ardi Srianto
Bagikan

Jaringan Paralegal Pemilu (JPP) Jawa Timur desak Bawaslu Jatim segera menindak iklan parpol dan bakal calon presiden lewat televisi yang semakin marak.

Desakan ini disampaikan JPP Jatim, lewat perwakilan mereka ke Kantor KPU Jawa Timur, Rabu ( 15/1/2014).

Muhammad Tikno Mulyono Jubir JPP Jatim mengatakan desakan yang disampaikan lembaganya itu berdasar aturan yang ada dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013.

“Di beberapa televisi banyak muncul bakal calon presiden yang sudah berkampanye dan memunculkan logo parpolnya, kondisi itu harus disikapi tegas Bawaslu Jatim sebagai kepanjangan Bawaslu pusat,” ujar Tikno.

Selain persoalan iklan televisi dari para bakal calon presiden dan parpol peserta pemilu 2014, JPP Jatim juga melaporkan banyaknya caleg dan parpol yang memasang alat peraga kampanye mereka di beberapa tempat yang dilarang, termasuk di antaranya ada yang dengan sengaja memaku di pohon-pohon.

“Temuan itu tidak hanya di kota besar di Jawa Timur, tapi di beberapa daerah yang jarang dipantau juga sangat banyak pelanggaran yang terjadi,” jelas Tikno.

Ditambahkan Tikno, harusnya pemasangan alat peraga kampanye itu, sesuai aturan baru dipasang 21 sebelum masa tenang, tidak dilakukan sekarang.

Sementara Sri Sugeng Pudjiatmiko Ketua Divisi Penindakan Bawaslu Jatim mengatakan, dengan laporan dan desakan dari JPP Jatim, Bawaslu memberi apresiasi positif.

“Sayangnya Bawaslu terbentur dengan aturan KPU Nomor 15tahun 2013 yang melarang Bawaslu untuk menertibkan langsung alat peraga kampanye dan hanya merekomendasikan pada pemerintah daerah dan aparat kemanan untuk menertibkan,” terang Sri Sugeng.

Menurut Sugeng, kalau aturan itu dikembalikan seperti peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013, maka Bawaslu dengan cepat dan tegas akan membersihkan semua alat peraga kampanye yang melanggar. “Kalau sekarang bawaslu turun langsung dan menertibkan alat peraga kampanye, maka bisa dituduh melakukan perusakan,” tegasnya.

Sementara untuk desakan penertiban iklan bakal calon presiden lewat televisi, Bawaslu Jatim hanya bisa menyampaikan ke Bawaslu pusat untuk ditindaklanjuti, karena iklan-iklan itu disiarkan televisi nasional. (tas/rst)

Teks Foto :
– Jaringan Paralegal Pemilu (JPP) Jatim waktu menemui Sri Sugeng Pudjiatmiko Ketua Divi Penindakan Bawaslu Jatim, di Kantor Bawaslu Jatim, Rabu (15/1/2014).
Foto : Teguh suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs