Forum Kajian Konstitusi Jawa Timur (FKKJ) menilai rencana kubu Khofifah-Herman (Berkah) untuk melaporkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Mabes Polri merupakan langkah yang sia-sia.
Siti Marwiyah, ketua FKKJ, Selasa (5/2/2014) mengatakan putusan hakim MK bersifat mengikat dan diputusan melalui rapat pleno seluruh hakim.
“Hasil putusan MK itu diputuskan seluruh hakim. Jadi tidak benar jika putusannya hanya dilakukan tiga hakim panel,” kata Siti Marwiyah.
Proses pemeriksaan berkas, dan saksi serta persidangan memang hanya dipimpin oleh hakim panel yang beranggotakan tiga orang. Tapi putusan final perkara di MK, tetap melibatkan sembilan hakim yang ada.
Sekadar diketahui, saat ini kuasa hukum Berkah memang berencana melaporkan adanya dugaan pemalsuan sengketa pilkada Jawa Timur oleh hakim MK ke kepolisian.
Siti sendiri juga meragukan adanya pemalsuan karena putusan sengketa pilkada sangat sensitif sehingga sangat tidak masuk akal jika mayoritas hakim bersepakat untuk melakukan pemalsuan.
Apalagi, keputusan hakim MK dilakukan oleh seluruh hakim yang berjumlah sembilan orang. Sehingga sangat tidak masuk akal jika ada proses pemalsuan di situ. (fik/dwi)