Dimyati Natakusumah akan membuat masalah Pemilu kalau terpilih jadi Hakim Konstitusi. Ini terungkap dalam fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi di Komisi III DPR RI.
Laudin Marsuni satu diantara tim pakar menanyakan kepada Dimyati Natakusumah calon hakim Konstitusi yang berlatar belakang anggota komisi III dari Fraksi PPP.
Saat ini, Dimyati sendiri juga jadi calon anggota Legislatif (caleg) dari PPP untuk Pemilu 2014.
Laudin mempertanyakan kenegarawanan Dimyati ketika memilih maju sebagai calon hakim konstitusi, sementara dia juga maju sebagai caleg PPP.
Menurut Laudin, semua proses administrasi pemilu Dimyati termasuk foto caleg di kertas pemilu sudah dicetak oleh KPU, sehingga hal inilah yang akan menjadi masalah di kemudian hari jika lolos sebagai Hakim Konstitusi.
“Seandainya terpilih sebagai hakim konstitusi yang saat ini surat suara sudah dicetak, nama bapak terpasang dimana-mana, lalu masuk, suaranya bapak itu dimana? Mau ke partai bukan sistem distrik, berarti merepotkan penyelenggaraan Pemilu, merepotkan penyelenggara pemilu (KPU), berarti menimbulkan masalah Pemilu. Kalau itu terjadi, ya bapak meninggalkan problem. Padahal, negarawan bukan meninggalkan problem,” papar Laudin, Senin (3/3/2014).
Dia menegaskan, seorang negarawan kalau perlu nyawanya digunakan untuk mengatasi problem atau masalah.
Sementara, Dimyati juga tidak menguasai pasal-pasal dalam Undang-Undang. Ini terlihat saat Profesor Natabaya anggota tim pakar menanyakan beberapa hal yang menyangkut Undang-Undang.
Tidak hanya itu, jawaban-jawaban Dimyati juga dianggap tidak nyambung pada sessi pertanyaan yang dilontarkan Laudin Marsuni maupun Zein Badjeber dua anggota tim pakar.
Zein Badjeber tidak mendapat jawaban yang nyambung ketika bertanya seputar arti kekuasaan kehakiman.
Hasyim Muzadi mantan Ketua Umum PB NU yang menjadi anggota tim pakar justru aneh melihat Dimyati maju sebagai calon Hakim Konstitusi. Menurut Hasyim, seharusnya Dimyati tetap menjadi anggota DPR yang berjuang memperbaiki Mahkamah Kontitusi yang akhir-akhir ini sering membuat keputusan yang janggal.
Hasyim mencontohkan keputusan MK yang janggal itu seperti soal Perppu MK yang dibatalkan, sehingga lembaga yang mengawasi MK tidak ada.
Atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan tim pakar, Dimyati mengaku pasrah pada keputusan apapun terhadap dirinya.(faz/ipg)
Teks foto:
– Suasana fit and proper test calon hakim konstitusi.
Foto : Faiz suarasurabaya.net