Sabtu, 23 November 2024

Demokrat Yakin Perppu Pilkada Langsung akan Disetujui DPR

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Agus Hermanto,Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Demokrat optimis dan yakin, DPR RI akan menyetujui dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang baru saja di terbitkan oleh SBY Presiden.

Dia juga yakin kalau Koalisi Merah Putih (KMP) lewat fraksi-fraksinya akan mendukung Perppu ini.

“Saya yakin, kedua Perppu yang barusan diterbitkan SBY presiden, akan didukung dan disetujui DPR. Apalagi fraksi yang tergabung dalam KMP. Karena fraksi diluar KMP, seperti PDI-P saja memberi dukungan hal ini,” ujar Agus Hermanto disela-sela hadiri rapat Fraksi Demokrat di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Kata Agus, setelah diterima DPR, maka kedua Perppu itu akan segara di proses di Parlemen, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Kita sejauh ini belum tahu posisi Perppu itu sudah masuk di DPR apa belum.tetapi kalau sudah masuk tentu kita akan segera proses dan bahas,” ujarnya.

Kata Agus Hermanto, potensi kedua Perppu itu bakal disetujui dpr sangat besar, sebab Perppu itu lahir atas dorongan kuat dari masyarakat, yang menginginkan agar Pilkada langsung dapat dipertahankan.

“Kita sangat yakin lah, DPR akan menyetujui Perppu ini, untuk menjadi UU. Sebab ini dibuat atas aspirasi rakyat yang inginkan Pilkada langsung dipertahankan,” tegasnya.

Sekadar diketahui Susilo Bambang Yudhoyono presiden resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kedua Perppu itu ditujukan untuk membuat pilkada yang sebelumnya ditetapkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi langsung oleh rakyat.

Presiden menyebutkan, ada 10 perbaikan yang dimasukkan ke dalam Perppu ini.

1. Uji publik calon kepala daerah dengan uji publik yang bisa mencegah adanya calon yang buruk dan kapasitas rendah. Namun, uji publik ini tidak menggugurkan hak seseorang untuk maju sebagai gubernur, bupati, dan wali kota.

2. Penghematan dan pemotongan anggaran yang signifikan karena dirasakan selama ini biayanya besar.

3. Mengatur pembatasan kampanye dan kampanye secara terbuka sehingga biaya bisa dihemat dan mencegah benturan antar massa.

4. Akuntabilitas dana kampanye termasuk dana sosial. Tujuannya untuk mencegah kolusi.

5. Larangan politik uang, termasuk serangan fajar dan pembayaran terhadap partai politik pengusung. (SBY menyebutkan, banyak kepala daerah melakukan korupsi karena biaya pengeluaran kampanye).

6. Larangan fitnah dan kampanye hitam karena bisa menyesatkan publik karena merugikan calon yang difitnah. Para pelaku fitnah perlu diberikan sanksi hukum.

7. Larangan pengerahan aparat birokrasi, karena ditengarai banyak calon menggunakan aparat birokrasi sehingga bisa mengganggu netralitas.

8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pasca pilkada, karena calon yang menang merasa tidak didukung oleh aparat birokasi.

9. Selesaikan penyelesaian sengketa pilkada yang akuntabel dan tidak berlarut-larut serta perlu sistem yang tidak mudah dilakukan penyuapan.

10. Menuntut tanggung jawab calon atas kelakuan pendukungnya. (Menurut SBY, tidak sedikit aksi kekerasan dan destruktif terjadi dalam pilkada).

Selain memuat 10 perbaikan di dalam Perppu Pilkada, SBY juga menyebut ada perbaikan lain dalam hal penghematan biaya pilkada.

“Di samping kesepuluh usulan perbaikan itu masih banyak perbaikan lain yang diwadahi dalam Perppu Pilkada ini. Di antaranya, pilkada yang selama ini mahal telah dihemat dengan mengatur pelaksanaannya secara bertahap, dan akhirnya mulai serentak pada tahun 2020,” kata SBY.

Sementara itu, dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2014, pemerintah hanya merevisi kewenangan DPRD dalam memilih kepala daerah.

Hal ini menghapus mekanisme pilkada tidak langsung dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 itu akan diberikan Presiden kepada DPR.(faz/ig)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
30o
Kurs