Sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta menerima surat pengunduran diri Joko Widodo (Jokowi) calon presiden terpilih dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
DPRD akan segera mengirim persetujuan pengunduran diri itu ke presiden melalui Mendagri.
Prasetio Edi Marsudi Ketua DPRD DKI Jakarta, Senin (6/10/2014) mengatakan, awalnya ada kekhawatiran rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi akan berjalan alot, namun kekhawatiran itu tidak terjadi.
Bahkan beberapa fraksi mengapresiasi keberhasilan Jokowi selama dua tahun memimpin Jakarta, utamanya mengatasi banjir dan kemacetan.
Partai Gerindra dalam pandangan umumnya mengkritisi sikap Jokowi yang hanya menjadikan Jakarta sebagai batu loncatan dan membangun pencitraan untuk modal Pilpres 2014.
Sebab itu Fraksi PAN maupun Gerinda menganggap perlu pijakan hukum untuk menghadapi kasus seperti Jokowi yang baru dua tahun menjabat Gubernur DKI, kemudian mencalonkan diri mejadi presiden.
Ini penting agar ke depan tidak terjadi lagi kasus semacam ini, karena kontraknya lima tahun, harus diselesaikan dulu sebelum ingin meloncat ke jabatan lain yang lebih tinggi. “Kalau gagal kembali menjabat lagi, meneruskan sisa jabatannya,” kata Taufik Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra.
Dengan disetujuinya surat pengunduran diri Jokowi, Ahok Wakil Gubernur DKI secara otomatis akan menggantikan posisi Jokowi. Sedang untuk wakil gubernur akan ditentukan PDIP dan Gerindra sebagai pengusung pasangan Jokowi-Ahok. (jos/ipg)