Keputusan memberhentikan Dewan Pengawas TVRI ini merupakan hasil rapat intern Komisi I DPR RI, Selasa (28/1/2014. Demikian disampaikan Mahfudz Siddiq Ketua Komisi I DPR RI.
Dia mengatakan keputusan diambil setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap pembelaan diri Dewan Pengawas (Dewas) TVRI yang sudah disampaikan pekan lalu di hadapan Komisi 1.
Kata Mahfudz, dalam rapat intern itu, 6 fraksi menolak pembelaan diri Dewas dan 3 fraksi menerima. Karena tidak ada kesepakatan bulat akhirnya diambil jalan voting dimana 28 anggota menolak pembelaan diri Dewas TVRI dan 13 anggota menerima.
Dengan keputusan komisi 1 ini, maka pimpinan DPR sesuai UU dan tatib, akan segera menyampaikan surat kepada presiden RI rekomendasi pemberhentian Dewas TVRI periode 2012-2017.
Mahfudz menjelaskan, dengan surat ini berarti Dewas TVRI tidak lagi memiliki kewenangan mengambil dan menjalankan kebijakan/keputusan strategis. Termasuk rekrutmen dewan direksi yang sebelumnya sudah diberhentikan Dewas TVRI.
Presiden RI – mengacu kepada UU – berkewajiban menindaklanjuti keputusan DPR dengan menerbitkan surat pemberhentian Dewas TVRI dan melakukan rekrutmen dan seleksi bakal calon Dewas TVRI yang baru untuk kemudian diajukan ke DPR guna fit and proper test. Jika proses ini berjalan cepat maka akan membantu TVRI mendapatkan dewan direksi yang baru dan pembahasan pemblokiran anggaran.(faz/ipg)